Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Semakin Rumit, Barang Bukti Rusak?

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang kian rumit. Pasalnya, sampai saat ini, pelaku pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu masih menjadi misteri.

Baru-baru ini, Muhammad Ramdanu atau Danu memberikan keterangan bahwa dirinya disuruh oknum Bantuan Polisi (Banpol) untuk masuk ke TKP menerobos police line atau garis polisi.

Danu sendiri merupakan masih sepupuan sama korban almarhum Amalia Mustika Ratu. Danu merupakan anak angkat dari Idha kakak almarhumah Tuti Suhartini.

Baca Juga: Ini Dia Zodiak yang Cocok Jadi Pasangan Virgo, Kalian Salah Satunya?

Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 November 2021 Aries, Taurus, Scorpio dan Sagittarius

Dikutip JabarNews.com dari berbagai sumber, Sehari setelah penemuan mayat Amalia dan Tuti tepatnya pada tanggal 19 Agustus, petugas Banpol tersebut datang ke TKP kasus Subang seorang diri.

Baca Juga:  Hengki Kurniawan Minta Atlet Berprestasi di Bandung Barat Nyalon Dewan, Ini Alasannya

Kehadiran Banpol itu diketahui oleh Danu yang menjadi saksi kunci kasus tersebut. Danu kemudian dihampiri petugas banpol dan diajak masuk ke TKP kasus Subang lewat belakang rumah dengan membuka pintu belakang yang sudah dikunci sejak oleh TKP pada 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Dana Pilgub Jabar 2024 Diminta Dikaji Kembali, Ada Masalah Apa?

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Tiga Kecamatan di Ciamis Diterjang Longsor

Kemudian, oknum Banpol tersebut menyuruh Danu untuk membersihkan bak mandi yang berada di TKP pembunuh ibu dan anak di Subang. Diketahui, bak mandi tersebut digunakan untuk memandikan jenazah ibu dan anak yang menjadi korban pembunuhan.

Setelah bak mandi itu dikuras, Dani menemukan gunting dan pisau cutter. Saat ditanyakan kepada oknum Banpol tersebut, Danu malah disuruh untuk menyimpannya.

Dalam keterangannya, Danu mengaku tidak tahu kalau barang yang ditemukannya itu adalah barang bukti.

Baca Juga:  Yuk Simak! Cara Merawat Kucing Himalaya Agar Tetap Sehat

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan bahwa kemungkinan barang bukti kasus pembunuhan ibu dan anak sudah rusak.

Baca Juga: Rawan Terjadi Kecelakaan laut, Pemkab Pangandaran Bakal Terbitkan SOP Pantai Karapyak

Baca Juga: Jelang ASO, KPID Diminta Harus Mampu Menjawab Tantangan Penyiaran di Jawa Barat

Namun, pihaknya mendapati jawaban bahwa petugas Banpol diperbolehkan masuki TKP karena olah TKP pada 19 Agustus sudah selesai dilakukan pada 18 Agustus. Namun belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.

“Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti, kemudian, mohon maaf, berarti ada kelalaian juga dari polisi, kok bisa ada barang bukti yang keambil, apalagi bentuknya besar,” kata Achmad Taufan, Rabu, 3 ovember 2021.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ikuti Kejuaraan Tenis Meja Adhyaksa Open 2022, Takluk di Tangan Kajati Jabar

Baca Juga: Musim Hujan, Uu Ruzhanul Ulum Minta Masyarakat Waspada dan Siaga Bencana

Baca Juga: Kisah Kusir Delman yang Nyaris Hanyut Terseret Banjir di Cimahi, Fokus Selamatkan Kuda

Sehingga, dia menduga pada 19 Agustus, saat Danu dan petugas banpol masuki TKP tanpa izin, olah TKP belum selesai.

“Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa,” tuturnya.

Karena hal tersebut, kini Danu terus diperiksa lebih intens terkait pernyataannya yang menyebut disuruh oleh oknum Banpol.

Membersihkan TKP tentunya menimbulkan kecurigaan terlebih bagi pihak polisi. Hingga saat ini Danu terus dimintai keterangan terkait hal tersebut, juga sejauh mana Danu mengenal oknum Banpol.***