JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang kepala desa di Kabupaten Purwakarta dilaporkan terkait penggunaan ijazah palsu saat pencalonan sebagai Cakades pada Pilkades Serentak 2021 ini.
Kepala desa yang dilaporkan ke Polres Purwakarta itu ialah Nirwan Hermawan. Dia merupakan Kepala Desa Sukajaya di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Arief Bastomy mengatakan, polisi kini tengah menyelidiki terkait laporan tersebut.
Baca Juga: Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Jadi Sorotan Netizen, Begini Sosoknya
Baca Juga: Begini Jadinya Ketika Truk Crane Seruduk Mobil Parkir di Purwakarta, Kok Bisa?
“Iya ada laporan terkait dugaan ijazah palsu. Kini masih dalam penyelidikan dan pendalaman,” ucap Arief, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Jumat, 5 November 2021.
Ia menjelaskan, pihaknya tengah fokus melakukan pengambilan keterangan dan pengumpulan bukti kepada pihak-pihak terkait. Arief menyebut laporan tersebut kini masih diproses.
“Semua masih proses permintaan keterangan dan pengumpulan bahan-bahan data,” singkat AKP Arief Bastomy.
Baca Juga: 281 Nama Terukir di Monumen Perjuangan Pahlawan Covid-19, Begini Kata Budayawan
Baca Juga: Apakah Dana Desa Bisa Buat Pendidikan? Ini Kata Gus Halim
Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Purwakarta telah berlangsung pada Sabtu 16 Oktober 2021 lalu. Pelantikan kepala desa terpilih juga sudah digelar pada 18 Oktober 2021.***