Korban Melawan Diserang, Komplotan Sadis Anggota Geng Motor di Majalengka Ditangkap

JABARNEWS | CIREBON – Satreskrim Polres Majalengka menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan, yang tak segan melukai korbannya. 

“Totalnya ada lima pelaku pencurian yang kita tangkap,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Jumat 5 November 2021.

Dari lima pelaku pencurian tersebut, Kapolres Majalengka mengatakan, empat orang merupakan anggota geng motor yang telah banyak meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Serap Banyak Tenaga Kerja, Proyek Pembangunan PLTS Terapung Cirata Banjir Dukungan

Baca Juga:  Soal PPKM Level 3 di Libur Nataru, Begini Kata Ridwan Kamil

Menurut dia, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mendatangi sebuah warung di Desa Tarikolot, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

Datang pakai motor, mereka langsung menodongkan senjata tajam dan mengambil sebuah telepon genggam milik korban. 

Aksi pencurian tersebut terbilang cukup sadis, karena jika korban melawan maka pelaku tak segan untuk menyerang dan melukai korbannya.

Baca Juga:  Pesan Hari Guru, Andreas Pareira: Harus Ada Solusi untuk Guru Honorer

Baca Juga: Baru Sebulan Dilantik, Kepala Desa di Purwakarta Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara Hal Ini

“Keempat pelaku itu, masing-masing berinisial FAP (18), AA (22), P (28) dan DH (15). Para tersangka ini, semuanya warga Kabupaten Majalengka,” tuturnya. 

Sementara satu tersangka lainnya yang saat ini juga telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Majalengka tersebut, diketahui berinisial D, warga Kota Cirebon.

Baca Juga:  Hewan Ternak Terpapar PMK di Garut Tembus 500 Ekor, Warga Diminta Lakukan Ini

Tersangka telah melakukan pencurian satu set arrester atau penangkal petir di sebuah tower milik PT Komitel yang berada di wilayah Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.

Baca Juga: Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Jadi Sorotan Netizen, Begini Sosoknya

“Akibat perbuatannya tersangka akan kami jerat pasal 365 dan 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.***