Polda Jabar Gagalkan Peredaran Sabu 5,6 Kg di Bogor, Tiga Bandar Ditankap

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran 5,6 kilogram sabu-sabu dari tangan tiga pengedar berinisial OP (32), DS (35) dan EN (46).

“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diamankan di Cibungbulang, Kabupaten Bogor dengan tersangka atas nama (IH) dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 5,24 kilogram,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat 5 November 2021.

Baca Juga:  Terkait PPKM Level 3 saat Nataru, Yana Mulyana Pastikan Tidak akan Tutup Tempat Usaha

Kombes Erdi menyebutkan, dari tangan OP, polisi mendapat sabu seberat 5,4 kilogram dengan dibungkus dengan kemasan teh Cina.

Baca Juga: Korban Melawan Diserang, Komplotan Sadis Anggota Geng Motor di Majalengka Ditangkap

Baca Juga: Serap Banyak Tenaga Kerja, Proyek Pembangunan PLTS Terapung Cirata Banjir Dukungan

“Tersangka OP ini merupakan pengedar karena saat penangkapan, kami mendapatkan adanya timbangan digital. Dari pengakuannya, OP ini sudah enam bulan menjadi pengedar sabu,” kata Kombes Erdi.

Baca Juga:  Sambangi Rumah Janda di Purwakarta, Pria Asal Karawang Dikeroyok 6 Orang

Baca Juga: Begini Jadinya Ketika Truk Crane Seruduk Mobil Parkir di Purwakarta, Kok Bisa?

Baca Juga: Crazy Rich Malang Gilang, Nyatakan Siap Jadi Ayah Angkat Putra Vanessa Angel

Sementara DS (35) seorang perempuan yang memiliki 13 gram sabu terbungkus plastik klip bening. Dia mendapatkan sabu dari suaminya, AS yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian EN (46) ditangkap atas kepemilikan 169 gram sabu terbagi dalam lima bungkus plastik bening. EN juga mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang kini DPO.

Baca Juga:  Kadinsos Kabupaten Cirebon Buka Suara Terkait PNS Masuk Daftar Penerima Bansos, Begini Katanya

“Modus pengedarannya mereka semua menggunakan sistem tempel dengan membuat janji lebih dulu pada pelanggannya kemudian menempelkan sabu pada tempat yang telah dijanjikan,” kata Kombes Edri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp10 miliar. ***