Disdik Purwakarta Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kepala Desa Sukajaya, Ini Katanya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta angkat bicara terkait kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Kepala Disdik Kabupaten Purwakarta Purwanto mengatakan bahwa siswa yang terdaftar sebagai warga belajar kelompok belajar masyarakat (KBM) sudah pasti tedaftar.

Menurutnya, Data siswa yang terdaftar tersebut tercantum di Dinas Kabupaten/kota maupun Provinsi.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Targetkan Jabar Juara Umum Peparnas Papua

Baca Juga: Hilang Tujuh Hari, Jasad Bocah yang Tenggelam di Pantai Karapyak Pangandaran Akhirnya Ditemukan

“Setiap siswa yang terdaftar sebagai warga belajar paket baik paket A, B maupun paket C itu pasti pada tahap akhir mengikuti ujian dan pasti terdaftar di daftar nominatif tetap peserta ujian,” kata Purwanto melalui pesan tertulisnya, Sabtu, 6 November 2021.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Distribusi Vaksin Covid-19 di Jabar Dilakukan secara Proporsional

Diketahui, Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama Pendidikan Nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional.

Baca Juga: Heboh! Mayat Perempuan Setengah Bugil Ditemukan di Perum Melodi Kota Tasikmalaya

Baca Juga: Kisruh Perebutan Yayasan Ghafururrahim Sukaresmi Cianjur, Anak-anak Jadi Korban

Baca Juga:  Muhadjir Effendy: PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru Disertai Wajib Vaksin

Dapodik awalnya dapat diakses melalui situs resmi dapodik.org yang terdata sejak tahun 2006 sampai 2011. Untuk data tahun 2012 tidak tersedia di situs dapodik karena situs tersebut telah ditutup sejak 1 Januari 2012.

Berdasarkan surat edaran dari Kemdiknas no. 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011 data NPSN dan NISN hanya dapat diakses melalui situs kemdiknas.

“Kalau yang sekarang berbasis data pokok pendidikan (Dapodik) elektronik, kalau dulu belum,” ungkapnya.

Perbedaan sistem pendataan tersebut dengan pendataan yang dulu dilakukan oleh Depdiknas adalah konsep keterbukaan dan sistem kontrol sosial yang diberlakukan. Dimana data dapat diakses secara online dan terbuka dalam batasan tertentu oleh masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga:  Persiapan PTM di Purwakarta, Siswa SMAN 1 Babakancikao Jalani Vaksinasi

Baca Juga: Cegah Air Meluap di Kali Cakung Bekasi, Ini Langkah Uu Ruzhanul Ulum

Baca Juga: Lantaran Hal Ini, PSSI pun Melaporkan Kasus Dugaan Suap ke Polda Metro Jaya

Diberitakan sebelumnya, nomor induk yang keluar dari ijazah yang diduga palsu yang digunakan Kades Sukajaya Nirwan Hermawan merupakan nomoro induk atas nama orang lain, yakni Nomor Induk atas nama Cahaya Bin Idin.***