JABARNEWS | CIMAHI – Sesuai kesepakatan kerjasama, Kota Cimahi hanya boleh membuang sampah sebanyak sebanyak 200 ton per hari ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka di Kabupaten Bandung.
Padahal, produksi sampah di Kota Cimahi setiap harinya mencapai 270 ton.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Cimahi harus mencari solusi untuk membuang sampah yang tidak diangkut ke TPPAS Regional Legok Nangka.
Baca Juga: Kasus DBD di Kabupaten Ciamis Meningkat, Herdiat Sunarya Terbitkan SE Kesiapsiagaan
“Cimahi mendaptkan kesempatan membuang per hari 200 ton, karena di Cimahi tau sendiri situasi lahan tidak ada, sedang di kita 270 ton per hari harus dibuang. Kita diberikan alokasi 200 ton pembuangan ke Legok Nangka,” kata Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Sabtu, 6 November 2021.
“Untuk 70 ton sisanya kita harus pikir, apakah diolah di sini atau di mana. Kita sudah menyiapkan alat-alat pengolahan sampah yang kecil-kecil. Mudah-mudahan di tahun depan kita sudah memiliki itu,” tambahnya.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kapolres Pematangsiantar Ajak Pedagang Patuhi Prokes
Baca Juga: Disdik Purwakarta Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kepala Desa Sukajaya, Ini Katanya
Ngatiyana menjelaskan, keberadaan TTPAS Regional Legok Nangka ini salah satunya untuk mengatasi pembuangan sampah yang semakin meningkat, khususnya di wilayah Bandung Raya.
“Tempat pembuangan sampah ini akan dioperasikan perkiraan di awal tahun 2024, karena tahun 2023 TPA Sarimukti sudah ditutup dan dinyatakan selesai,” tutupnya.***