Sad Boy! Cintanya Ditolak, Seorang Mahasiswa di Tasikmalaya Nekat Perkosa Siswi SMA, Tapi Gagal

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang mahawasiswa berinisial AA (23) di Kabupaten Tasikmalaya berusaha memperkosa siswi SMA berinisial HS (18) karena cintanya ditolak.

Kejadian tersebut bermula saat HS menolak pernyataan cinta AA sebanyak dua kali. Merasa sakit hati, kemudian AA berniat memperkosa HS dengan masuk ke kamarnya.

Beruntungnya, niat busuk AA dapat digagalkan, karena HS berteriak minta tolong hingga banyak orang datang. Alhasil, AA sat itu menjadi bahan amukan warga sebelum diamankan pihak kepolisian Tasikmalaya.

Baca Juga: Polisi Amankan Sopir Truk Tronton Atas Insiden Kecelakaan Maut di Tanjungsari Sumedang

Baca Juga:  Pesan Hari Guru, Andreas Pareira: Harus Ada Solusi untuk Guru Honorer

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Tanam 5.000 Bibit Pohon di Kawasan Puncak Bogor, Ini Harapannya

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo mengatakan, pihaknya telah mengamankan AA bersertya alat bukti di lokasi kejadian.

“Pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti satu buah kasur, pakaian korban dan tersangka,” kata Dian, Senin 8 November 2021.

Baca Juga: Fokus Usaha Ekonomi Digital Iwan Sunito Kembangkan Platform untuk Penjualan Properti Indonesia

Baca Juga: Situ Lebak Wangi Bogor, Tempat Wisata yang Diresmikan Erick Thohir

Baca Juga:  Tunggu Hasil Kajian Forkopimda, Polrestabes Bandung Siapkan Jajaran Untuk Checkpoint

Dia menyampaikan, percobaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat 5 November 2021 siang. HS saat itu sedang membereskan barang-barang rumah karena baru saja pindahan.

AA yang masih tetangga HS datang, memaksa HS melayaninya untuk melakukan hubungan badan. Keduanya warga Kabupaten Tasikmalaya. HS bahkan sampai terlentang di atas kasur dengan rasa sakit pada bagian bibir dan pinggang.

“Beruntung aksi pelaku berhasil diketahui oleh warga atau tetangga, karena korban sempat teriak sampai terdengar ke luar. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya,” tuturnya.

Baca Juga:  BPJSAMSOSTEK Purwakarta Laksanakan Program Promotif dan Preventif: 75 APD di Konstruksi Kereta Api Cepat

Atas perbuatannya tersebut AA diancam Undang-undang Nomor 289 KUHPidana tentang Pencabulan dengan potensi hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Bunga Durian Rontok di Pohonnya

Baca Juga: DPRD Jabar Pastikan Pembangunan Gedung Pencak Silat untuk Lestarikan Warisan Budaya

Sementara, AA mengaku dirinya terdorong nafsu dan ingin memiliki HS, tapi selalu ditolak.

“Waktu itu tidak ada orang tuanya, kosong. Saya sangat cinta, tetapi dia tidak mau. Dipaksa saja untuk berhubungan intim,” ucap AA.***