Nah Loh! MUI Haramkan Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang

JABARNEWS | JAKARTA – Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers hasil ijtima Komisi Fatwa MUI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.

Niam mengatakan hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Baca Juga:  Meski Belum Ada Putusan Maju di Pilkada Jabar atau DKI, Ridwan Kamil Pede Elektabilitasnya Tinggi

Baca Juga: Sebanyak 59 Jiwa Warga Lokal Paser Resmi jadi Transmigran di SP Keladen

Baca Juga: Saat Tidur Sebaiknya Pakai Celana Dalam Atau Tidak? Ini Kata dr. Clarin Hayes

Selanjutnya, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Apresiasi Vaksinasi Drive Thru Presisi Polres Purwakarta

Baca Juga: Lewat SE Ini, PTMT di Kota Depok Bisa dengan Kapasitas 50 Persen

“Dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Niam.

Baca Juga:  Ngeri! Herman Suherman Mita Sekolah Berhentikan Siswa yang Terlibat Geng Motor

Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, kata Niam, sah untuk diperjualbelikan.

Hingga saat ini pemerintah Indonesia juga tidak mengakui kripto untuk menjadi alat bayar sebagai alternatif penggunaan rupiah. Namun, perdagangan kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Baca Juga:  PT GMI Diminta Keluar dari Pendudukan Tanah SMAK Dago, Kuasa Hukum Tegaskan Hal Ini

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI dilakukan di Jakarta selama tiga hari dengan membahas 17 masalah yang terbagi dalam tiga kelompok.

Baca Juga: Inilah Tiga Elemen Penting Untuk Menambah Nuansa Jepang di Interior Rumah

Selain mengatur hukum kripto, beberapa hal yang jadi pembahasan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI antara lain kriteria penodaan agama, mengenai jihad dan khilafah, tinjauan pajak, bea cukai dan retribusi. Selain itu juga mengenai pemilu dan pilkada, distribusi lahan untuk pemerataan dan kesejahteraan, hukum cryptocurrency, hukum akad pernikahan online, dan hukum pinjaman online. ***