Aset Kripto Sebagai Komoditas yang Sil’ah Sah Diperjualbelikan Menurut MUI

JABARNEWS | BANDUNG – Aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Aset kripto yang dimaksud adalah aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Perlu diketahui aset kripto saat ini marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi, bahkan nyatanya perdagangan aset kripto dijadikan mata pencaharian utama oleh jutaan masyarakat Indonesia saat ini untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Baca Juga: Dua Tahun Terhenti, Produk Kelautan dan Perikanan Jabar Kembali Digelar di Kota Bandung

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Nantikan Kolaborasi dengan Kapolda Jabar yang Baru, Ini Katanya

Dengan adanya kenaikan harga yang cukup tinggi dari tahun ke tahun. Antusiasme masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto semakin hari kian bertambah yang dibuktikan dengan terus meningkatnya volume transaksi serta bertambahnya pendaftar yang ikut terjun untuk mendaftar di banyak crypto exchange terdaftar resmi di Indonesia, salah satunya di Indodax dengan transaksi harian mencapai trilyunan rupiah.

Baca Juga:  Kisah Undang Korban Lintah Darat di Garut Tarik Perhatian Uu Ruzhanul Ulum: Pinjaman Kecil, Berujung Perobohan Rumah

CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan bahwa di Indonesia, aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang.

Baca Juga: Dunia Hiburan Kembali Berduka, Rony Dozer Meninggal Dunia

Baca Juga: BBKSDA Jawa Barat Evakuasi 52 Ekor Hewan Dilindungi, Paling Banyak Jenis Primata

“Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya Rupiah mata uang yang diakui. Di Indodax sendiri kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto, bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik,” kata Oscar dalam keterangannya, Kamis 11 November 2021.

Baca Juga:  Cegah Mobilisasi Massa Tamasya Al-Maidah, Polres Gelar Operasi Cipta Kondisi

Perihal underlying aset dari aset kripto itu sendiri, Oscar Darmawan pun menjelaskan bahwa sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying aset nya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.

“Sebenarnya semua aset kripto punya underlyingnya. Cuma ada yang underlyingnya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD tapi ada juga yang underlyingnya berupa biaya penerbitannya seperti bitcoin,” ucapnya.

“Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan Bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jam nya cuma memang bentuknya murni digital ya namanya ini inovasi teknologi sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti emoney. Jadi karena ada biaya produksinya, Bitcoin tidak muncul begitu saja makanya jangan heran kalau Bitcoin harganya naik terus,” tambahnya.

Baca Juga:  BMKG Prediksi Tasikmalaya Akan Hujan di Sertai Angin Kencang

Baca Juga: Ijtima Ulama MUI Nyatakan Pinjaman Online Alias Pinjol Haram, Begini Penjelasannya

Baca Juga: Bikin Heboh, Nelayan Cari Ikan di Situ Ciburuy Padalarang Malah Dapat Benda Asing Ini

Indodax sendiri saat ini mempunyai lebih dari 4,5 juta member dengan 99 persen adalah penduduk Indonesia yang hidup dari trading aset kripto. Indodax sendiri ada 170 jenis aset kripto

Menurutnya, hampir semua aset kripto ada underlyingnya kalau dipelajari secara teknologi dan manfaat, namun itu semua dikembalikan kepada sudut pandang masing masing trader.

“Sekarang kenyataannya Indodax sudah menolong 4,5 juta orang Indonesia melewati masa sulit saat pandemi corona ini dengan memberikan pekerjaan alternatif sebagai trader aset kripto. Banyak orang yang tidak ada lapangan pekerjaan sekarang hidup dari trading aset kripto,” tandasnya.***