Ini Daftar Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung, Pelanggar Diancam Denda Rp500 Ribu

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menambah empat titik kawasan di Kota Bandung ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). 

Para pelanggar yang kedapatan merokok di empat titik kawasan tanpa rokok di Kota Bandung akan diancam denda Rp500.000.

Dengan penambahan empat titik kawasan tanpa rokok itu, maka di Kota Bandung terdapat lima KTR. Keempat titik tersebut adalah Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, dan Jalan Braga. 

Baca Juga: Arungi Banyak Big Match hingga Akhir Tahun, Besok Persib Latihan Terakhir di Bandung

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung sudah lebih dulu menetapkan Alun-Alun Bandung sebagai kawasan tanpa rokok. 

Penambahan empat KTR tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu.

Wali Kota Bandung Oded M Danial berharap, aturan kawasan tanpa rokok di lima titik kawasan tersebut bisa  dipahami oleh semua warga Kota Bandung. 

Baca Juga:  Aksi Begal Payudara di Bogor Terekam CCTV, Ternyata Seorang Duda

Baca Juga: Butuh Perpanjangan Waktu, Pemkab Cianjur Gagal Penuhi Target 70 Persen Vaksinasi

“Bagi masyarakat yang biasa merokok, diharapkan indahkanlah perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat,” kata Oded M Danial, Senin 15 November 2021.

Oded M DAnial menyatakan, Pemerintah Kota Bandung juga berkomitmen akan memperbanyak kawasan tanpa rokok, tak hanya terbatas di lima titik kawasan tersebut. 

Namun, kata dia, yang terpenting adalah kehadiran Perda tentang KTR telah mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri. Jika merokok di sembarang tempat pun bisa berdampak kepada orang lain.

Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Tambah Kawasan Tanpa Rokok, Pengamat: Terburu-buru, Seolah Kalap

“Mang Oded juga dulu perokok berat. Sehari bisa sampai dua bungkus setengah. Setelah menyadari (bahaya merokok) itu, saya berhenti,” kata Oded M Danial.

“Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi denda Rp500.000,” ujar Wali Kota Bandung tersebut.

Baca Juga:  Wah! Mantan Anggota DPRD Serdang Bedagai Jadi Bandar Sabu

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung dr Ahyani Raksanagara berharap, peresmian rambu KTR di empat daerah dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Kota Bandung. 

Baca Juga: Survei Kandidat Capres Unsur TNI Polri Oleh CSIIS: Mulai Prabowo Hingga Gatot Nurmantyo

Selain sebagai upaya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, juga diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. 

“Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh,” kata Kadinkes Kota Bandung.

Menurut dia, Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok. 

Baca Juga: Warga Cimahi Tuntut Pembebasan Lahan Kereta Cepat, Mirza Soraya: BPN yang Tentukan

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di delapan area kawasan tanpa rokok.

Sebanyak 8 kawasan tanpa rokok tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah.

Lalu transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan wali kota.

Baca Juga: Kapolda Jabar: Kasus Subang Perlu Segera Diungkap, Ini Menyangkut Integritas Polri

“Perda KTR juga merupakan perwujudan komitmen Pemkot Bandung yang turut ambil bagian dalam program global Partnership for Healthy Cities,” kata Kadinkes Kota Bandung.

Program tersebut, jelas dia, memiliki jaringan yang terdiri atas 70 kota di dunia yang bertujuan di antaranya memperkuat tata kelola perkotaan.

“Memastikan kebijakan untuk kesehatan yang terpadu, dan mempromosikan inovasi berkelanjutan untuk kesehatan,” ujar Kadinkes Kota Bandung.***