JABARNEWS | BANDUNG – Baru-baru ini beredar kabar bahwa majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) akan memberi keringanan vonis terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab atas kasus RS Ummi Bogor.
Menanggapi diskon vonis tersebut Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid ikut angkat bicara, ia juga mendukung atas diajukannya PK terhadap putusan tersebut.
Hidayat menganggap putusan tersebut lebih baik dari putusan sebelumnya, namun demikian belum memenuhi rada keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat.
Baca Juga: Makanan Pedas Bisa Bikin Badan Gemuk? Ini Kata dr. Nadia Alaydrus
Baca Juga: Rajekshah Salurkan Bantuan 2 Ton Beras Untuk Korban Banjir di Serdang Bedagai
“Putusan MA ini sudah lebih baik dari keputusan sebelumnya..” ujar Hidayat dalam siaran pers, 16 November 2021.
Baca Juga: IDC 2021 Jabar: Bekat Digitalisasi, Orang Tetap Tinggal di Desa Rejeki Kota, Bisnis Mendunia
Baca Juga: IDC 2021 Jabar: Bekat Digitalisasi, Orang Tetap Tinggal di Desa Rejeki Kota, Bisnis Mendunia
“Tapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat,” tambahnya.
“Karena faktanya memang tidak ada keonaran pasca pernyataan Habib Rizieq Shihab, sebagai mana yang dituduhkan sebelumnya” lanjut Hidayat Nur Wahid.
Hidayat juga menyinggung sikap MA yang mengatakan adanya keonaran bukan secara fisik di masyarakat, melainkan dari pemberitaan kebohongan atau hoax. (Dod)