JABARNEWS | GARUT – Polres Garut meluncurkan program “Daun Rindang” untuk memaksimalkan pelayanan dan mendekatkan polisi di tengah masyarakat, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman.
“Program polisi Daun Rindang ini bahwa kehadiran polisi bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, bisa memberikan perlindungan, kenyamanan, serta pengayoman kepada masyarakat,” kata Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Polres Garut, Selasa 16 November 2021.
Ia menuturkan bahwa program tersebut merupakan tindak lanjut dari Polda Jabar dalam mewujudkan institusi kepolisian hadir dan dekat di tengah-tengah masyarakat sehingga merasa dilindungi dan aman.
Baca Juga: Lewat Program Ini, Ridwan Kamil: Anak-Anak Muda tidak Usah Pergi ke Kota
Seluruh anggota dari berbagai satuan, kata dia, dikerahkan untuk mewujudkan program Daun Rindang yang realisasinya harus selalu siap siaga atau polisi ada saat tingginya aktivitas masyarakat.
“Kami juga melibatkan elemen lainnya yang secara bersinergi melakukan kegiatan pengamanan bersama polisi,” kata Kepala Polres Garut.
Ia mencontohkan langkah konkret dalam realisasi program itu, di antaranya melaksanakan tugas secara maksimal dalam agenda rutin tahunan saat ini.
Baca Juga: Wow! Pakai Jersey Made in Indonesia, Timnas Inggris Bantai San Marino dengan Skor 10-0
Yakni Operasi Zebra Lodaya 2021 yang menciptakan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan dalam berlalu lintas.
“Seiring dengan agenda kegiatan kepolisian seperti Operasi Zebra, termasuk di dalamnya terkait dengan sosialisasi knalpot bising,” kata Kepala Polres Garut.
Program lainnya yang dioptimalkan kepolisian, kata dia, meningkatkan patroli dan melakukan pengamanan bagi masyarakat yang melaksanakan kegiatan keagamaan.
Baca Juga: Purwakarta Siap Siaga Bencana, Bupati Anne Ratna Mustika: Waspadai Dampak La Nina!
Selain itu, lanjut dia, patroli ke daerah rawan bencana, kemudian di sentra kegiatan ekonomi masyarakat untuk memastikan dalam kondisi aman dan menerapkan protokol kesehatan, termasuk juga patroli-patroli di sentra ekonomi masyarakat untuk menegakkan prokes.***