Jadi Sorotan Kejagung, Kejati Jabar Tutun Tangan Awasi Kasus KDRT Terhadap Valencya di Karawang

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat turut mengawasi adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya alias Nengsy Lim di Karawang.

Sebelumnya, kasus KDRT ini sempat membuat heboh publik hingga menjadi sorotan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, pihaknya sudah ikut turun tangan sebelum surat perintah eksaminasi dari Kejagung turun.

Baca Juga: Mantan Kadispora Jabar Maju di Pencalonan Ketua KONI Bandung Barat

Baca Juga: Datangi Korban Banjir, Rombongan Kejari Serdang Bedagai Salurkan Paket Sembako

Adapun eksaminasi itu dilakukan karena diduga ditemukan pelanggaran jaksa dalam penanganan perkara kasus tersebut.

Baca Juga:  Walah! 80 Persen Bacaleg di Kabupaten Tasikmalaya Belum Lengkap Administrasi

“Jadi sejak timbulnya permasalahan itu, Kajati memerintahkan Aswas (Asisten Bidang Pengawasan) mengecek, penelusuran baik di Kejati maupun Kejari Karawang,” kata Dodi, di Kota Bandung, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Ribuan Pasutri di Purwakarta Belum Punya Buku Nikah, Ini Kata Bupati Anne Ratna Mustika

Baca Juga: Sepekan Pimpin Polda Jabar, Irjen Pol Suntana Sambangi Pondok Pesantren di Cirebon

Menurutnya, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga cukup menaruh perhatian dalam kasus tersebut. Sehingga menurutnya lagi, Aswas telah diperintahkan untuk melihat penanganan perkara itu dari hulu hingga ke hilir.

Baca Juga:  Sebuah Gereja di Purwakarta Disegel Satpol PP, Ini Penyebabnya

“Sehingga dengan begitu kita bisa ketahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak,” ucapnya.

Namun hasilnya, lanjut dia, pihaknya masih belum bisa menjelaskan karena masih menunggu hasil eksaminasi yang dilakukan Kejagung.

“Kita tunggu bersama prosesnya bagaimana, langkah yang diambil bagaimana, yang pasti Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan,” tuturnya.

Baca Juga: Bikin Rakit dari Pohon Pisang karena Tak Ada Perahu, Pria Nias Hilang di Sungai Oyo

Baca Juga: Max Sopacua Meninggal Dunia, Ini Rekam Jejak Kariernya

Adapun sejauh ini sembilan orang jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejari Karawang termasuk Asisten Pidana Umum Kejati Jabar tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Baca Juga:  KPU Depok Umumkan Syarat dan Tahapan Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Kejagung melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara akibat memarahi suaminya. Padahal, Valencya diduga menjadi korban KDRT dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Mesin Cuci, Pengedar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Baca Juga: Wah! Rizky Billar Sambangi Polda Metro Jaya, Ini Pasalnya

Kejagung harus turun tangan dengan melakukan eksaminasi. Hasil eksaminasi itu diperoleh sejumlah temuan mulai dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar dinilai tidak memiliki kepekaan terhadap penanganan perkara tersebut.***