JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengeluarkan kebijakan mitigasi penanggulangan COVID-19 dengan melarang siswa yang belum mendapat vaksin untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tebatas.
“Siswa belum vaksin agar mengikuti Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan siswa SMP/MTS/SMA/MA termasuk yang belum melaksanakan vaksinasi COVID-19 pada seluruh satuan pendidikan di luar wilayah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) maupun di wilayah tersebut,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangannya, Sabtu 20 November 2021.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas Pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Terbatas (PTMT).
Baca Juga: Soal PPKM Level 3 Saat Libur Natal Tahun Baru, Ini Tanggapan Bima Arya
Baca Juga: Soal Unggahan Seruan Jihad Lawan Densus 88, Aswan: Kami Waspada
Dengan memperhatikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman PTMT di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Serta memperhatikan peningkatan jumlah kasus COVID-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah, maka disampaikan kebijakan mitigasi penanggulangan COVID-19 pada klaster PTMT.
Baca Juga: Jelang Pilwu Serentak 2021, Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek
Baca Juga: Kolaborasi dengan Dunia Usaha, 70 Persen Lulusan Kampus USB Terserap Lapangan Kerja
Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT. Lalu selama kegiatan penghentian sementara tersebut, setiap satuan pendidikan segera mengecek kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan (prokes) PTMT.
Dalam SE tersebut juga diterangkan jika Pemkot Depok menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses BDR pada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas. Waktu pelaksanaan kebijakan tersebut yakni mulai 19 sampai dengan 29 November 2021.
Idris menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE tersebut. ***