JABARNEWS | PURWAKARTA – Seekor buaya peliharaan warga di Desa Cilingga, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta dievakuasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKPB) Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu, 20 November 2021, sore.
Kepala DPKPB Kabupaten Purwakarta, Wahyu Wibisono mengatakan, evakuasi buaya berukuran kurang lebih 2,5 meter dengan berat 150 kilogram itu dilakukan karena sang pemilik khawatir hewan peliharaannya bisa membahayakan warga sekitar.
“Itu buaya peliharaan yang sudah 20 tahun berada di kandang tersebut. Jadi si pemiliknya kewalahan dan khawatir membahayakan,” ucap Wibi sapaan Akbar Kepala DPKPB Kabupaten Purwakarta itu saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Sabtu, 20 November 2021.
Baca Juga: Pengusaha Ancam Tak Bayarkan Upah, Buruh Bandung Barat Tetap Mogok Massal 4 Hari
Baca Juga: Hampir Semua Wilayah Terjadi Bencana, Kota Sukabumi Siaga Darurat Banjir dan Longsor
Menurut Wibi, pemilik buaya meminta petugas mengevakuasi karena tidak tahu lokasi yang aman untuk melepas liarkan hewan tersebut.
Pasalnya, sambung dia, hewan reptil tersebut selama ini hanya berada di dalam kandang besar dan tidak pernah dikeluarkan oleh pemiliknya.
“Tidak pernah dilepas, jadi memang buaya peliharaan dan pemilik bingung jika buaya tersebut bertambah besar,” ungkap Wibi.
Baca Juga: Puluhan Kendaraan di Cimahi Tak Lulus Uji Emisi, Termasuk Deretan Mobil Mewah Ini
Baca Juga: Perempuan Cianjur Disiksa dan Disiram Air Keras oleh Suaminya, WNA Asal Timur Tengah
Ia menambahkan, buaya itu akhirnya dievakuasi oleh petugas dan rencananya yang akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Kabupaten Purwakarta ataupun ke tempat penangkaran buaya di Kabupaten Subang untuk perawatan lebih lanjut.
“Saat ini buaya tersebut kami amankan di kantor DPKPB Kabupaten Purwakarta dan rencananya akan kami serahkan ke BKSDA ataupun ke penangkaran buaya di Kabupaten Subang, sehingga buaya tersebut berada di tempatnya yang luas dan aman,” tungkas Wibi. (Gin)***