JABARNEWS | BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan pemerintah desa untuk mengawasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir tahun untuk menekan risiko penularan COVID-19 akibat peningkatan mobilitas warga selama libur Natal dan Tahun Baru.
“Saya dapat informasi bahwa 24 Desember sampai 2 Januari nanti PPKM akan diperketat, maka saya menginstruksikan para kades untuk mengamankan daerah masing-masing,” kata Dadang dalam pelatihan aparatur pemerintah desa di Bandung, Jawa Barat, Senin, 21 November 2021.
Ia menjelaskan pula bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung berencana menerapkan pembatasan lalu lintas kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil-genap guna menekan mobilitas warga pada akhir tahun 2021.
Baca Juga: Di Martapura, Menarmed 1 SY 1 Kostrad Gelar Latihan Alutsista Canggih
Baca Juga: Kisah Pilu Perjuangan Mang Doclo Dari Purwakarta Untuk Mengobati Istrinya yang Stroke
“Kita juga tetap akan berlakukan ganjil genap untuk meminimalisir pergerakan orang. Jangan sampai ada ledakan kasus di Kabupaten Bandung,” katanya.
Baca Juga: Colokan Charger Bengkok Ternyata Bisa Disebabkan Karena Ini
Baca Juga: Mobil Damkar Legendaris di Sumedang Hanya Bisa Terparkir Karena Rusak, Pelayanan Terhambat?
Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung, kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Bandung tinggal 54 kasus.
Pemerintah pusat memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 guna mencegah lonjakan penularan Covid-19 akibat peningkatan pergerakan warga. ***