JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi menangkap tiga remaja yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang pelajar SMK asal Bogor, Jawa Barat.
Korban pelajar SMK berinisial FMD (16) itu tewas saat tawuran pelajar pecah di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 19 November 2021 lalu.
“Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya kami mendapatkan informasi terkait terduga pelaku yang melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap korban,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada wartawan, di Sukabumi, Senin 22 November 2021.
Baca Juga: Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana Mengambang di Sungai Gegerkan Majalengka
“Setelah dikembangkan, petugas pun mendapat info tempat persembunyian tersangka dan langsung menangkapnya,” sambung Kapolres Sukabumi.
Dalam pengembangan kasus tawuran pelajar yang menewaskan seorang pelajar SMK itu, tiga remaja yang dijadikan tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni berinisial AH (17) dan AF (16) sebagai pelaku pembacokan, kemudian YS (18) yang berperan menyembunyikan para tersangka.
Baca Juga: Video Mesum Garut Banyak Diburu, Pelaku Unggah 4 Video di Akun Instagram Kekasihnya
Ketiganya ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah yang berada di Perumahan Venesia Mutiara Residence, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Para tersangka ini tidak bisa mengelak saat personel Satreskrim Polres Sukabumi menyambangi tempat persembunyian mereka.
Polisi yang melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut juga menemukan barang bukti berupa senjata tajam, seperti celurit, golok dan lainnya, yang digunakan tersangka untuk membacok korban saat tawuran pelajar.
Baca Juga: Sayangkan Konten Dedi Mulyadi, HMI Cabang Purwakarta: Terjadi karena Kebohongan, Yaitu…
Ketiganya langsung diboyong ke Mapolres Sukabumi untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan hingga tewas dan mengungkap perannya masing-masing, serta mengungkap kronologis dan motifnya.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut ataupun ikut melakukan penganiayaan terhadap korban,” katanya pula.
Dedy mengatakan, dalam kasus tawuran pelajar berujung maut ini ada tersangka yang masih di bawah umur, yang tentunya dalam penanganannya sesuai dengan peraturan tentang peradilan anak.
Baca Juga: Mogok Massal, Ribuan Buruh Bandung Barat Geruduk Pabrik dan Blokade Jalan
Ketiga tersangka masih dimintai keterangan untuk mengungkap oknum lainnya yang terlibat dalam dalam kasus tawuran pelajar berujung maut.
Pada Jumat 19 November 2021 lalu, sejumlah pelajar SMK dari tiga sekolah berbeda dari Kota Bogor melakukan tawuran di Jalan Raya Sukabumi-Bogor.
Lokasi tawuran pelajar itu berada di perbatasan antara Kabupaten Sukabumi dengan Kabupaten Bogor, tepatnya di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Penguman! Kemendikbudristek Ajak Masyarakat Kembali Tonton Film di Bioskop
Diduga tawuran pelajar sudah direncanakan sebelumnya. Bahkan, sejumlah siswa mempersenjatai diri dengan berbagai senjata tajam mulai dari celurit, golok, pedang, dan lainnya.
Nasib malang dialami FMD, saat bentrokan pecah dirinya terkena bacokan tepat di punggungnya, yang lukanya tembus paru-paru. Korban langsung tersungkur ke aspal.
Melihat adanya korban, tawuran pelajar itu seketika bubar. Warga serta sejumlah rekan korban langsung membawa korban ke rumah sakit, namun korban meninggal saat dalam perjalanan.***