Miris! Remaja di Nias Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

JABARNEWS | NIAS – Seorang remaja asal Kabupaten Nias, Sumatra Utara, berinisial SN (15) mencabuli kakak kandungnya sendiri berinisial YN (17) hingga hamil 26 Minggu.

“SN sudah ditahan untuk pemeriksaan,” kata Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan melalui Paur Humasnya Aiptu Yadsen F Hulu, Rabu 24 November 2021.

Dijelaskannya, peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban, AZ curiga melihat kondisi perut YN terlihat membesar, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata YN dinyatakan hamil 26 Minggu.

Baca Juga: Buruh Demo Lagi, Polres Purwakarta Lakukan Rekayasa Lalu Cegah Kemacetan

Baca Juga: Kesal Didugat Cerai, Seorang Suami di Pematangsiantar Tikam Istri

“Tidak terima anaknya hamil, AZ akhirnya melapor ke Polres Nias, polisi langsung melakukan penyidikan,” ucap Yansen.

Baca Juga:  Aksi Buruh Keliling Balaikota Tuntut Kenikan UMK, Ini Tanggapan Disnaker Kota Bandung

Kata dia, hasil penyidikan polisi dan pemeriksan saksi-saksi, terungkap fakta yang menghamili YN ternyata adik kandungnya sendiri SN. Hasil pemeriksaan SN mengakui perbuatannya telah mencabuli sejak bulan April 2021 hingga Juni 2021.

Baca Juga: Polemik Hak Waris Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, Begini Ini Komentar Gus Miftah

Baca Juga: Tiga Tips Menata Ruang Makan Agar Terlihat Luas

“Korban disetubuhi SN sebanyak 5 kali di dalam kamar tidur korban,” ungkap dia.

“Korban disetubuhi oleh adiknya sebanyak 5 kali di dalam kamar tidur korban sendiri, ketika korban hendak tidur,” ujar Yadsen.

Baca Juga:  Teryata Cuman Lakukan Ini Kita Bisa Terhindar Dari Tumor

Setelah korban hamil, kata Yadsen, dia sempat memberitahu ke ibunya. Namun sang ibu tetap tidak percaya.

“Korban menjelaskan perihal tersebut kepada orang tuanya namun orang tuanya tidak percaya,” ujar Yadsen.

Baca Juga: Mengulik Sisi Positif Literasi Digital Netizen Fair 2021 di Enam Kota Besar Indonesia

Baca Juga: Begini Tanda Pria Naksir Wanita Agar Tahu Hal yang Harus Dilakukan

Kemudian polisi mengamankan SN, saat di introgasi dia pun mengakui perbuatannya. Dia mengaku nekat menyetubuhi kakaknya karena kecanduan video porno.

“Terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pengaruh dari sering menonton video porno dari handphone milik teman-teman terduga pelaku,” katanya.

Baca Juga:  Kota Bandung Terima 25.000 Vaksin Covid-19, Dinkes: Kita Distribusikan Besok

Baca Juga: Empat Jenis Bunga yang Cocok Untuk Mengungkapkan Cinta Kepada Orang Tersayang

Baca Juga: Rakor Ditjen PPKTRans Bahas Resettlement di Jawa Barat

Masih kata dia, atas perbuatannya, SN dijerat pasal Pasal 81 ayat (1), (3) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya, SN di ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)