Kadinsos Kabupaten Cirebon Buka Suara Terkait PNS Masuk Daftar Penerima Bansos, Begini Katanya

JABARNEWS | CIREBON – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon buka suara terkait ribuan ASN masuk dalam daftar penerima bantuan sosial atau bansos.

Berdasatkan data yang berhasil dihimpun, jumlah ASN yang masuk dalam DTKS sebanyak 2.103 KK. Jumlah tersebut terdiri dari pegawai BUMD sebanyak 115 KK, Dokter 33 KK, anggota DPRD sebanyak 5 KK, karyawan BUMN 603 KK, kepala desa 83 KK, Polri 278 KK dan TNI 278 KK.

DTKS merupakan pijakan pemerintah dalam pendistribusian berbagai macam Bansos dari mulai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program-program lainnya bagi warga dianggap miskin.

Baca Juga:  Begini Cara Mengatasi Kulit Berminyak dan Sensitif Ala Sabila Aulia Matahari

Baca Juga: Sebanyak 30 Camat di Kota Bandung Ikuti Pelatihan Internalisasi Core Values, Ini Tujuannya

Baca Juga: Wow! Tujuh Biaya Tinggal di Apartemen Ini Mesti Kalian Ketahui

Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar mengatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan verval DTKS dan masih melakukan konfirmasi ke instansi terkait soal adanya dugaan ASN yang menerima Bantuan Sosial (Bansos).

Baca Juga: Waduh! Ribuan PNS di Kabupaten Cirebon Masuk Dalam Daftar Penerima Bansos

Baca Juga: Bank Bjb Fasilitasi Pembiayaan Bagi Kemajuan UMKM Kabupaten Bekasi

“Kami masih melakukan pendataan, siapa saja ASN yang menerima bansos. Jangan sampai ada kekeliruan, walaupun sudah tercatat di DTKS,” kata Iis Krisnandar, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:  Usai Lubur Panjang, Satgas Ingatkan Potensi Kenaikan Tempat Tidur RS

Dikatakan Iis, dirinya tidak mengerti data tersebut bisa masuk ke dalam DTKS. Ia menduga data tersebut masuk melalui program Gubernur Jabar yakni sapa warga. Karena itu, perlu dilakukan verval agar jumlah yang masuk dalam DTKS bisa dipastikan.

“Belum tentu yang masuk DTKS menerima bansos, bahkan ada yang berhak tapi tidak dapat bansos dan yang tidak berhak, mendapatkan bansos,” katanya.

Jika benar ada ASN yang menerima bansos, lanjut Iis, maka ASN yang bersangkutan wajib mengembalikan bansos. Namun, sejauh ini dirinya juga masih mempertanyakan mekanisme pengembaliannya seperti apa.

Baca Juga: Ribut! Anggota DPR RI Arteria Dahlan Saling Lapor Polisi dengan Seorang Wanita

Baca Juga:  Penempatan Kawasan Transmigrasi Berkontribusi Pengembangan Bengkulu Utara, Ini Buktinya

Baca Juga: Mengenal Manfaat Kaca Riber Bagi Rumah, Salah Satunya Mengurangi Panas Berlebih

“Kalau kemungkinan, ada saja yang menerima. Tapi harus pasti dulu siapa aja yang menerima, bilamana data sudah fix maka kedepan data tersebut diusulkan ke pusdatin untuk di hapus,” katanya.

Sejauh ini, imbuh Iis, pihaknya masih berupaya untuk memastikan hasil penelusuran DTKS tersebut terkait penerimaan bansosnya.

“Kami masih bekerja untuk mengetahui faktualitas dari jumlah DTKS yang berhasil dihimpun, untuk mengetahui ASN-nya siapa saja yang menerima bansos. Kami berharap minggu ini bisa selesai,” katanya. (Arn)