JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin memastikan tidak akan ada kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kabupaten Bogor pada tahun 2022.
“Kalau kita, permintaan pasti ingin naik sekitar 3,7 persen,” kata Bupati Bogor Ade Yasin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 24 November 2021.
“Tapi karena kondisi dan perhitungan UMK lebih, kita sudah sepakat dengan dewan pengupahan pekerja tak ada kenaikan maupun tuntutan naik,” sambung Bupati Bogor Ade Yasin.
Baca Juga: Ibu Muda di Bandung Barat Kaget Lahirkan Bayi Kembar Empat, Bingung Kasih Nama
Dia menjelaskan, UMK di Kabupaten Bogor tahun 2022 tidak akan mengalami kenaikan, karena upah minimum di Kabupaten Bogor saat ini sudah cukup tinggi.
“Yang jelas tak ada kenaikan untuk UMK di Kabupaten Bogor,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor Zaenal Ashari mengaku, saat ini pihaknya belum melakukan rapat pleno penetapan UMK tahun 2022.
Baca Juga: Disnaker Kota Bekasi Wajarkan Unjuk Rasa dan Mogok Massal Buruh Terkait Upah Minimum
“Penetapannya tanggal 25 November, dan aturan ini tertuang pada PP Nomor 16 tentang pengupahan. Itu turunannya dari UU Cipta Kerja Nomor 11/2020,” kata Zaenal.
Seperti diketahui, pada tahun 2021 nilai UMK di Kabupaten Bogor yaitu Rp 4,2 juta. Nilai itu di atas UMK di Kota Bogor yang sebesar Rp 4,1 juta lantaran tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2020.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sukmayana mengatakan, buruh tetap menolak UU Ciptakerja maupun PP Nomor 36/2021.
“Dengan kita menolak ciptaker, otomatis kita menolak kebijakan turunan dengan sistem yang dianggap mereka baik,” katanya.
“Diyakini (UMK) Kabupaten Bogor bukan 1 tahun lagi tidak naik, tapi tidak akan pernah naik sampai 5 tahun ke depan,” jelasnya.***