JABARBEWS | PURWAKARTA – Lembaga Studi Pembangunan Purwakarta (LSPP) segera upayakan langkah judicial review terhadap Peraturan Bupati (Perbup) 42/2019 Tentang Penataan Kawasan Bungursari Istimewa. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan hierarki peraturan diatasnya.
Direktur Eksekutif LSPP, Widdy Apriandi, Jum’at (26/11) menegaskan, Perbup 42/2019 Tentang Penataan Kawasan Bungursari Istimewa bertentangan peraturan perundang-undangan diatasnya, yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta. Dia menjelaskan, ketentuan tentang penataan kawasaan tidak diatur dengan Perbup.
“Penataan kawasan adalah bagian dari Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR). Perda 11/2012 Tentang RTRW Purwakarta mengamanatkan bahwa RRTR diatur dengan Peraturan Daerah. Dengan demikian, sebagai produk hukum daerah, jelas bahwa Perbup 42/2019 salah. Konstitusi menjamin hak publik untuk melakukan gugatan,” jelasnya .
Baca Juga: Kabupaten Cianjur Terus Kejar Vaksinasi Lansia, Target Akhir Tahun Capai 70 Persen
Baca Juga: BMKG: Hujan Turun Diperkaran Untuk Hari Ini, Termasuk di Jabar
Lebih lanjut, Widdy mengungkapkan bahwa Perbup 42/2019 adalah indikasi nyata miskelola Pemkab Purwakarta. Selanjutnya, karena hal itu, terbuka kemungkinan maladministrasi negara dalam skala luas.
Baca Juga: Urai Kemacetan, Jalan Layang Padalarang KBB Mulai Dioperasikan Pemerintah
Baca Juga: DPRD Jabar: Pengembangan Digitalisasi Desa Seperti di Cibiru Wetan Harus Diperbanyak
Dia merunut, Perbup 42/2019 Tentang Penataan Kawasan Bungursari Istimewa yang masih berlaku hingga saat ini sangat mungkin dijadikan landasan hukum bagi perizinan usaha di kawasan tersebut. Aspek itulah yang justru krusial. Ketika payung hukum yang melandasinya salah, maka artinya izin-izin usaha di lingkup kawasan sangat rentan gugatan.
“Perbup tersebut tentu dibuat untuk mengatur suatu hal. Diantaranya, sangat mungkin sebagai dasar perizinan usaha di lingkup kawasan dimaksud. Nah, ketika payung hukumnya salah, tentu berakibat pada izin-izin usaha di situ. Sangat rentan gugatan. Ditambah, Perda RTRW Purwakarta menjamin hak publik untuk menggugat,” katanya.
Gugatan judicial review LSPP, lanjut Widdy, adalah langkah nyata untuk membenahi tata kelola yang keliru. Tetapi, tentu saja tetap ada konsekuensi yang akan muncul. Diantaranya, perlu ada audit atas operasionalisasi Perbup 42/2019 dari sejak ditetapkan.
“Langkah yang kami lakukan adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi publik. Apalagi, kaitannya dengan pemanfaatan ruang dan tentu saja perizinan usaha. Selanjutnya, bagaimanapun tetap harus ada feed back (imbal balik ; Red) yang dibebankan kepada Pemkab Purwakarta. Salahsatunya adalah audit terhadap operasionalisasi Perbup sejak ditetapkan,” begitu tegasnya.