JABARNEWS | PURWAKARTA – Polisi terus kembangkan kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Satuan Reskrim Polres Purwakarta tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy, mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.
Baca Juga: Anggaran 643 Rutilahu di Purwakarta Cair, Anne Ratna Mustika: Perbaikan Rampung Tahun Ini
Baca Juga: Febri Hariyadi dan Wander Luiz Catatkan Waktu Main di Atas 1.000 Menit
“Saat ini masih dalam pengembangan, kita masih periksa saksi-saksi,” ungkap Arief, saat ditemui di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, pada Senin, 29 November 2021.
Baca Juga: Selama Dua Pekan, Polisi Tangkap 10 Tersangka Pelaku Kejahatan di Purwakarta
Baca Juga: Empat Pencuri di Purwakarta Diringkus Polisi, Satu Pelaku Diantaranya Cakades Kalah
Diketahui, belum genap sebulan menjabat atau tepatnya sejak dilantik pada tanggal 18 Oktober 2021 sebagai Kades Sukajaya, pria berinisial NH malah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Purwakarta atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan sebagai calon kepala desa (Cakades) pada Pilkades Serentak Kabupaten Purwakarta 2021.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/917/X/2021/SPKT/POLRES PURWAKARTA POLDA JABAR tanggal 21 Oktober 2021 itu, Kades Nirwan dianggap melanggar Pasal 263 dan 264 KUHPidana yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan dokumen.
AKP Arief menjelaskan, pihaknya tengah fokus melakukan pengambilan keterangan dan pengumpulan bukti kepada pihak-pihak terkait. Arief menyebut laporan tersebut kini masih diproses.
“Semua masih proses permintaan keterangan dan pengumpulan bahan-bahan data,” singkatnya. (Gin)