Dugaan Politik Uang Mencuat di Pilkades, Peran DPMD Bandung Barat Dipertanyakan

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Praktik politik uang diduga terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di Kabupaten Bandung Barat. 

Peran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bandung Barat pun dipertanyakan terkait pelaksanaan pilkades serentak di 41 desa pada Minggu 28 November 2021 kemarin. 

Mengingat, dugaan praktik uang pada Pilkades Serentak di Bandung Barat itu mencuat setelah sebuah video viral di media sosial. 

Baca Juga: Korban Banjir Bandang di Garut Akan Dapat Bantuan Dana hingga Rp50 Juta, Ini Kriterianya

Video viral itu menggambarkan dugaan praktik politik uang yang terjadi pada pelaksanaan pilkades serentak di Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat.

Dari video yang beredar, terlihat seorang warga dari salah satu pendukung kepala desa sedang diinterogasi oleh petugas kepolisian dan sejumlah unsur masyarakat lainnya. 

Baca Juga:  Genjot Bumdes, Rini Resmikan BUMN Shop

Pria itu pun tampak sedang menghitung uang pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 di puluhan amplop. Uang itulah yang digunakan buat “serangan fajar” di pilkades.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Buruh Terpusat Gedung Sate, Ingin Bertemu dengan Ridwan Kamil

Saat ditanya oleh petugas, pria tersebut mengaku bahwa sudah memberikan sebagian amplop berisi uang Rp 30 ribu kepada sejumlah warga. 

Pria tersebut juga menyinggung bahwa uang itu dari salah satu calon kepala desa dalam pelaksanaan pilkades di Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat.

Camat Ngamprah Agnes Virgianty membenarkan pengungkapan praktik politik uang di pilkades serentak, seperti yang videonya beredarluas.

Baca Juga:  PPB Dukung Pemkot Bandung Bangun Rumah Deret Tamansari

Baca Juga: Serahkan Langsung Bantuan Rehabilitasi Sosial, Begini Pesan Mensos Risma

“Benar, memang kami menerima informasi itu, kejadiannya Sabtu (27 November 2021) malam. Dari pengawas kecamatan langsung hadir ke lokasi bersama Polsek dan Koramil,” ujar Agnes Virgianty, Senin 29 November 2021.

Agnes mengatakan, dugaan politik uang tersebut diketahui berada di daerah RT 3 RW 7, Desa Sukatani. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan untuk sanksi pelanggarannya. 

Kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian jika terbukti ada unsur pidananya. Sebab, di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak diatur jelas mengenai mekanisme penanganan tindak pidana politik uang. 

Baca Juga: Gagal Temui Ridwan Kamil, Aksi Unjuk Rasa Buruh Akan Berlanjut dengan Massa Lebih Banyak

Baca Juga:  Wagub: DPR RI Dan Pemerintah Pusat Segera Terbitkan UU Pembentukan DOB Di Jawa Barat

Mekanisme penanganan tindak pidana politik uang di pilkades yang tidak diatur secara jelas itu berbeda dengan di pelaksanaan pilkada maupun pemilu, karena ada UU Pemilu.

“Kasus politik uang ini bukan kewenangan dari kecamatan (pengawas), beda dengan pemilu atau pilkada. Masuknya ke pidana dan itu ranahnya di kepolisian, tapi kami masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Agnes.

Untuk saat saat ini, kata Agnes, pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan untuk memastikan apakah warga itu ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. 

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Ini Kalimat Terakhir yang Disampaikan Ameer Azzikra

“Sementara terkait pelaksanaan Pilkades di Desa Sukatani tetap berjalan dengan diikuti oleh empat calon,” ucapnya. (Yoy)***