JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan aturan baru yang diberlakukan di seluruh perkantoran pemerintahan semua tingkatan dan sekolah di wilayah tersebut.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengatakan, untuk lagu Indonesia Raya, dinyanyikan atau didengarkan sebelum bekerja atau sekolah.
“Hal itu dilakukan untuk mempertahankan rasa nasionalisme dan membawa semangat saat beraktivitas,” ujar Dadang, komplek Pemda Bandung, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Anis Matta Sambangi Kampung Maranggi Purwakarta, Safari Politik?
Baca Juga: Desak Ridwan Kamil, Said Iqbal: Tuntutan Buruh Jabar adalah Kenaikan Upah
Dadang mengatakan, sedangkan menyanyikan atau mendengarkan Lagu Halo-Halo Bandung dilakuakan setelah kerja atau sekolah sebelum pulang.
Baca Juga: BKAD Purwakarta Ungkap Realisasi Belanja Daerah dari APBD Baru 65,9 Persen, Kendalanya Apa?
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Terjadi di Tol Cipularang KM 97, Jalur Arah Bandung Terhambat
“Itu agar terbangun semangat, saat menghadapi aktivitas di esok harinya. Ini juga wajib dilakukan di lingkungan sekolah,” kata Dadang.
Dadang mengaku, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Sekda Kabupaten Bandung, untuk membuat Perbupnya.
“Nanti perbup nya menyusul, jadi setiap pagi sebelum melaksanakan aktivitas harus menyanyikan atau mendengarkan Lagu Indonesia Raya,” ucapnya. ***