JABARNEWS | CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman menyatakan sudah membentuk tim khusus untuk penanganan nikah siri dan kawin kontrak.
Tim tersebut bertugas menyosialisasikan dan melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing, sebagai upaya pencegahan kawin kontrak yang dilarang di Cianjur.
“Tim yang terlibat mulai dari camat, kepala desa, RW, RT, hingga tokoh masyarakat di setiap wilayah di Cianjur, khususnya wilayah bagian utara Cianjur,” kata Herman Suherman, dilansir Antara.
Baca Juga: Di Bogor Ridwan Kamil Kumpulkan 27 Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat, Ini yang Dibahas
Saat ini, ungkap Herman Suherman, Peraturan Bupati (Perbup) terkait kawin kontrak sudah diterapkan. Namun, sanksinya masih mengacu ke Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ke depan akan dibuat Peraturan Daerah (Perda) lebih lengkap berikut sanksi tegas, sehingga kasus kawin kontrak dapat ditekan dan hilang dari Cianjur.
“Sudah jelas kita ada Perbup yang wajib disosialisasikan ke masyarakat, agar diketahui dan dijalankan,” kata Bupati Herman Suherman.
Baca Juga: Akan Umumkan Nama-Nama ASN Penerima Bansos Bupati Cirebon: Biar Malu!
“Sebagai penunjang dan sanksi akan kita buatkan Perda, sehingga pelaku berfikir panjang untuk melakukan kawin kontrak, terutama wisatawan asing,” kata Bupati Cianjur..
Tim penanganan kawin kontrak, dia mengklaim, selama ini sudah berjalan. Namun, belum maksimal karena pandemi COVID-19 yang sempat meningkat tajam.
Setelah pandemi Covid-19 usai, Herman Suherman menyatakan akan kembali menggencarkan sosialisasi terkait larangan kawin kontrak.
Baca Juga: Ratusan Warga Cileles Garut Terisolasi, Bantuan Hanya Cukup 3 Hari ke Depan
“Kita sudah jalan, namun belum maksimal karena kasus COVID-19 kembali meningkat. Tapi dengan status Cianjur yang mulai membaik kita maksimalkan lagi sosialisasi hingga ke pelosok,” katanya.
Kasus kawin kontrak di Cianjur dari tahun ke tahun terus mencuat. Bahkan, seorang perempuan bernama Sarah (21) menjadi korban penyiraman air keras oleh suaminya yang warga negara asing, sempat diduga melakukan kawin kontrak.
Namun, hal tersebut dibantah pihak keluarga. Keduanya melakukan nikah siri karena ada bukti selembar surat perjanjian.
Baca Juga: ITB Bergejolak, Dosen Ajukan Petisi Mosi Tidak Percaya Gegara Unit Fakultas Sapi Perah
“Anak saya menikah dengan Abdul Latief secara siri karena ada surat perjanjian. Bukan kawin kontrak yang sempat ramai beredar di media, ” kata Salman, ayah tiri Sarah.***