Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK di Jawa Barat, Ini Dasar Peraturan yang Digunakan

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

Baca Juga:  Dompet Dhuafa Jabar-YBM PLN UIP JBT I Distribusikan Ratusan Sembako

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” kata Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga: BP Jamsostek Serahkan Santunan Rp1,99 Miliar kepada 21 ABK yang Hilang di perairan Maluku

Baca Juga: ODGJ di Cimahi Jadi Sasaran Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik

Menurut Setiawan Wangsaatmaja, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini, karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

Baca Juga:  Jawa Barat Masuk Dalam Prioritas Penanganan COVID-19, Ini Alasannya

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” tuturnya.

Baca Juga: Kawin Kontrak Marak di Cianjur, Bupati Herman Suherman Bentuk Tim Khusus hingga Tingkat RT

Baca Juga: Di Bogor Ridwan Kamil Kumpulkan 27 Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat, Ini yang Dibahas

Setiawan Wangsaatmaja menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.

Baca Juga:  MotoGP Mandalika momen Pemulihan Ekonomi Lewa Pariwisata

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya.

Setiawan Wangsaatmaja mengharapkan, untuk kedepannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” tutupnya.***