JABARNEWS | BANDUNG – Dalam rangka mencegah varian baru Covid-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, Dinas Kesehatan Kota Bandung menyebut sudah ada peraturan pintu masuk luar negeri.
Kepala Seksi Survilan dan Imunisasi Dinkes Kota Bandung, Girindra Wardhana mengatakan, peraturan pintu masuk luar negeri tersebut sudah diterapkan di Bandara Husein Sastranegara.
“Di Kota Bandung ada pengaturan pintu masuk luar negeri yaitu di Bandara Husein Sastranegara,” kata Girindra di Kota Bandung, Selasa 30 November 2021.
Baca Juga: Polres Asahan Jeput Lansia untuk Ikuti Vaksinasi Covid-19
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia di Kabupaten Cirebon Kurang dari 40 Persen
Dia menjelaskan, hal tersebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus baru.
Tak hanya itu, Girindra juga menyampaikan bahwa pemerintah harus mencegah masuknya virus varian baru.
Baca Juga: Basarnas Nias Cari Nelayan Aceh yang Jatuh ke Laut
Baca Juga: Jelang Nataru, Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta Imbau Masyarakat Tak Keluar Kota
Salah satunya dengan menerapkan peraturan pintu masuk luar negeri yang telah diatur oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan.
“Itu ada SOP-nya tersendiri dan diatur oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan,” tutupnya.***