JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten 2022 melalui Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.732-Kesra/2021.
UMK Kota Bandung hanya naik sekitar 0,87 persen atau setara Rp 32.584,30, sehingga kini nominalnya Rp 3.774.860,78. Kenaikan ini pun berlaku per 1 Januari 2022.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menanggapi terkait kenaikan UMK ini. Menurutnya, kenaikan tersebut sesuai dengan yang diajukan Dewan Pengupahan Kota Bandung yang disampaikan ke Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Gara-gara Ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Didesak Lengser Oleh MPR
Baca Juga: Bupati Cirebon Beri Ancaman Ini Untuk ASN Jika Tak Kembalikan Bansos
“Ya (UMK) sudah sesuai dengan pengajuan kami. Jadi, Kota Bandung mengajukan awal rekomendasi 0,87 persen ini hasil rapat bersama beberapa pihak,” ujarnya di Cinambo, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Inilah Daftar Besaran UMK 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2022
Baca Juga: Yana Mulyana Ajak Pengusaha Bantu Pulihkan Ekonomi Kota Bandung, Ini Harapannya
Kenaikan UMK tersebut, Oded menambahkan berdasar pertimbangan setelah pihaknya menerima aspirasi dari serikat pekerja yang menginginkan adanya kenaikan upah lebih dari yang ditetapkan saat ini.
“Ya alhamdulillah disetujuinya 0,87 persen sudah bersyukur,” ujarnya.
Oded pun mengimbau kepada para pengusaha agar dapat mengikuti kebijakan ini dengan membayarkan upah para pekerja secara komprehensif, bersikap jujur terkait keuntungan yang didapatkan. Dia juga meminta kepada para pekerja atau buruh untuk memberikan kinerja baik terhadap perusahaannya demi keberlangsungan perusahaan.
Ketika disinggung masalah ancaman mogok nasional yang sempat diserukan para buruh, Oded pun menanggapinya dengan santai.
Baca Juga: Mengenal Ragam Jenis Batu Bata Ekspos Sebagai Bahan Bangunan
“Ya silakan saja itu hak mereka dalam menyampaikan aspirasi asalkan tak disertai tindakan anarkis,” katanya. (Yan)