Tak Perlu Ribet, Begini Cara Mudah Buat SKCK Online dalam Hitungan Menit

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Intelkam Seksi Pelayanan Administrasi (Sie Yanmin) Polda Jabar memberikan akses untuk mempermudah pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK online untuk masyarakat.

Pelayanan publik berbasis IT ini mewujudkan Inovasi Aplikasi SKCK Online dan delivery service melalui website resmi skck.polri.go.id.

SKCK Online ini dalam rangka meningkatkan pelayanan Sie Yanmin di tengah situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pamerkan Lukisannya Selama Pandemi Covid-19 di Yogyakarta

Baca Juga: Viral! Siswi SD di Karawang Meninggal Dunia Usai Turun Tangga Dua Lantai

Pelayanan SKCK Online ini resmi diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca Juga:  Soal Riksa Budaya Jabar 2024, Bey Machmudin Inginkan Hal Ini

Baca Juga: Ratusan Kepala Sekolah di Bandung Dites Tulis Al Quran, Oded M Danial Beri Penjelasan

Baca Juga: Demi Pilpres 2024, Tahun Depan Ridwan Kamil Akan Masuk Partai Politik

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK Online dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas atau mendaftar SKCK Online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut cara membuat SKCK Online:

1. Kunjungi website skck.polri.go.id, kemudian klik Form Pendaftaran

2. Silahkan pilih jenis keperluan pembuatan SKCK sesuai dengan tingkat kewenangan yang diperlukan

Baca Juga: The Lodge Bandung Kebakaran, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Baca Juga: Penyelundupan Narkotika dalam Snack Kue Kering Terjadi di Lapas Jelekong Bandung

Baca Juga:  Selain Tarawih Berjamaah, Herdiat Sunarya Perbolehkan Beberapa Kegiatan Ini

3. Silahkan pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP)

4. Isi data alamat sesuai dengan KTP atau Identitas daerah. Setelah data alamat terisi, kemudian pilih cara bayar yang akan dilakukan; via Tunai atau BRIVA (BRI Virtual Account). Kemudian klik lanjut

Baca Juga: Ratusan Kepala Sekolah di Bandung Dites Tulis Al Quran, Oded M Danial Beri Penjelasan

Baca Juga: Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Anak 7 Tahun Dicabuli oleh Pedagang Mainan di Bandung

6. Isi data sesuai E-KTP dan unggah foto berukuran 4×6 dengan ketentuan foto berpakaian sopan dan berkerah dan foto tidak menggunakan aksesoris wajah. Kemudian klik lanjut

7. Selanjutnya bagian Hubungan Keluarga; Isi data tentang isrti/suami, data ayah, ibu, dan Data Saudara Sekandung/Tiri. Kemudian klik lanjut

8. Isi riwayat pendidikan. Kemudian klik lanjut

Baca Juga:  Komunitas Lentera Mimpi Dampingi Warga Cikolotok Kembangkan Budaya Membaca

9. Isi data tersangkut perkara pidana dan pelanggaran. Kemudian klik lanjut

Baca Juga: Ikut Program Kemenkes, Puluhan Balita di Garut Alami Keracunan Makanan

Baca Juga: Persib Kembali Latihan, Robert Alberts Langsung Genjot Fisik Pemain

10. Isi kolom sesuai dengan ciri fisik seperti warna rambut, warna kulit, tinggi badan, berat badan dan lain-lain. Kemudian klik lanjut

11. Unggah lampiran yang diperlukan yakni, KTP, Paspor, Kartu Keluarga, Akte Lahir/Ijazah, sidik jari. Kemudian klik lanjut

Baca Juga: Ratusan Kepala Sekolah di Bandung Dites Tulis Al Quran, Oded M Danial Beri Penjelasan

Baca Juga: Ratusan Kepala Sekolah di Bandung Dites Tulis Al Quran, Oded M Danial Beri Penjelasan

12. Terakhir, isi informasi lain seperti, riwayat pekerjaan, hobi, dan Alamat yang mudah dihubungi dan no telepon. Kemudian klik proses.***