JABARNEWS | BANDUNG – Polisi menangkap dua remaja pria yang melakukan pencurian kotak amal masjid di daerah Adipura Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Keduanya nekat melakukan pencurian kotak amal untuk berfoya-foya. Di antaranya adalah untuk check in di hotel berbintang di Kota Bandung.
“Motifnya, uangnya itu dipakai untuk gaya hidup. Sempat dipakai check-in ke hotel,” ujar Kapolsek Gedebage Kompol Heri Suryadi, Kamis 2 Desember 2021.
Baca Juga: Pencurian Data Nasabah Koperasi Akibatkan Kerugian Miliaran Rupiah, Dilakukan dari Lapas
Menurut dia, kedua remaja pria itu diketahui sudah dua kali melakukan pencurian kotak amal masjid daerah Gedebage, Kota Bandung, dalam sepekan terakhir.
Pencurian pertama dilakukan di masjid Al Kahfi pada Senin 29 November 2021. Keduanya menggasak kotak amal dan mengambil uang Rp. 1,2 juta di dalamnya.
Kemudian pencurian kedua dilakukan di masjid Miftahul Jannah pada 30 November 2021. Keduanya mendapat uang sebesar Rp 600 ribu dari kotak amal masjid tersebut.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Bandung Barat, Disengaja karena Ada Masalah Keluarga?
Pada pencurian kedua itu, aksinya terekam kamera CCTV Masjid dan viral di media sosial. “Pelaku mencurinya subuh, dan laporannya masuk pada sore harinya,” katanya.
Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gedebage kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa mobil yang digunakan pelaku merupakan hasil rental.
“Kami berkoordinasi dengan pemilik rental dan ditelusuri melalui GPS kendaraan rental tersebut. Ternyata yang bersangkutan sedang berkeliling Kota Bandung,” ucapnya.
Baca Juga: 13 Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Tasikmalaya, Kerugian Mencapai Rp2,2 Miliar
Pada Rabu 1 Desember 2021, keduanya ditangkap di kawasan Cijagra, Buahbatu, Kota Bandung, lengkap dengan barang bukti berupa mobil rental yang digunakan serta kotak amal dan uang tunai.
“Karena di bawah umur, pemeriksaan dan penanganannya kami menggandeng BAPAS,” ucap Kapolsek Gedebage.
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun kurungan penjara.***