Pengedar Narkoba Asahan Simpan Narkoba di Pot Bunga

JABARNEWS | ASAHAN – Seorang pengedar narkoba di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial KM (38) warga Jalan Cokroaminoto, Gang Berdikari, Kelurahan Mekar baru, Kecamatan Kisaran Barat ditangkap personil Sat narkoba Polres Asahan.

Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Charles Sianipar mengatakan, tersangka KM ditangkap saat berada di Jalan Sei Silau, Lingkungan 1, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran barat, Kabupaten Asahan.

“Dari tersangka disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,04 gram, 1 butir pil ekstasi, smartphone dan uang Rp200 ribu,” ucapnya, Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga:  DPRD Jabar Soroti Penurunan Hasil Budidaya Perikanan di Tasikmalaya, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Setelah 10 Tahun, Lansia Terpidana Korupsi Mamin Pemkab Purwakarta Baru Dieksekusi

Baca Juga: Andika Perkasa ‘Semprot’ Korem Merauke yang Asik Main HP Saat Meeting

Kata dia, penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat adanya seorang mengedarkan narkoba di sekitar Jalan Sei Silau. Atas laporan itu personil Sat narkoba langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Geger Penemuan Kerangka Manusia dalam Karung di Garut

Untuk mengelabui polisi, tersangka sembunyikan narkoba di pot bunga, namun barang bukti tersebut berhasil diamankan.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Akui Kepercayaan Publik kepada Polri Turun, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Juga: Survei IPO: Kepuasan pada Kinerja Presiden Kian Merosot

Baca Juga:  Ingatkan Warga Soal Prokes, Satgas Covid-19 Rawabelut Sukaresmi Lakukan Hal Ini

“Barang bukti sabu dan pil ekstasi disembunyikan tersangka di dalam pot bunga,” terang Charles.

Menurut Charles, atas perbuatannya, tersangka MK dan barang bukti sudah diamankan di kantor sat narkoba Polres Asahan. Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman diatas 10 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)