Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah, Pedagang di Bandung: Momentum Tidak Tepat

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan yang melarang peredaran minyak goreng curah mulai Januari 2022 mendatang menuai beragam respons dari pedagang. 

Ada yang mendukung, tapi ada juga yang keberatan karena mementumnya belum tepat. Mengingat, saat ini harga minyak goreng sedang melambung dan banyak warga yang beralih ke minyak goreng curah. 

Pedagang Pasar Tagog Padalarang, Dini (40) mengatakan, menerima keputusan dari pemerintah untuk tidak menjual minyak goreng curah. 

Baca Juga: Wartawan Antara, Ahmad Fikri Alias Orik Terpilih sebagai Ketua PWI Cianjur

Namun, mestinya langkah itu dilakukan ketika harga minyak sedang stabil. Jadi sebaiknya pemerintah membuat stabil harganya dulu.

Baca Juga:  Kenali 12 Modus KKN Ini Agar Terhindar Dari Korupsi

“Setuju aja minyak curah tidak dijual, tapi kalau sekarang harganya lagi tinggi, jadi sebaiknya distabilkan dulu aja harganya,” ucapnya, Minggu 5 Desember 2021.

Dia mengatakan, pembeli minyak goreng curah masih banyak. Terutama kalangan masyarakat bawah dan warung-warung eceran. 

Baca Juga: Hadiah Lucky Draw Menanti Warga yang Ikut Vaksinasi di Sei Rampah Serdang Bedagai

Komoditas minyak goreng curah itu jadi alternatif baru bagi masyarakat karena untuk membeli minyak kemasan sulit terjangkau. 

Sejauh ini pelanggannya kebanyakan adalah masyarakat kecil dan pemilik warung eceran. Ketika harga naik banyak dari mereka yang mengandalkan minyak curah karena bisa beli eceran dengan harga yang lebih murah. 

Baca Juga:  Tumiesn Ingin Hasilkan Karya Tulis Yang Bermanfaat

“Minyak goreng curah itu kan fleksibel, konsumen bisa beli sesuai kebutuhan. Kalau kemasan kan gak bisa, karena sudah ada ukurannya,” kata dia.

Baca Juga: Antisipasi Varian Omicron, Ini Berbagai Kebijakan Pengetatan yang Berlaku di Bandung

Pedagang lainnya, Iwan (35) menilai, sebaiknya kebijakan itu dilakukan secara bertahap karena permintaan terhadap minyak goreng curah masih banyak. 

Meskipun dari sisi sebagai penjual, dirinya lebih praktis menjual minyak kemasan sementara kalau curah harus ditakar lagi. 

Baca Juga:  Inspektorat Mulai Terjunkan Tim untuk Pantau Dana Desa

“Sebagai pedagang enak jual yang kemasan, gak perlu lagi kerja dua kali takar di plastik. Tapi kan masyarakat kecil masih butuh yang curah, jadi kebijakannya harus bertahap,” tuturnya. 

Baca Juga: Revitalisasi Stadion Sangkuriang Cimahi Batal, Bantuan Anggaran Rp110 Miliar pun Hangus

Seperti diketahui kebijakan larangan peredaran minyak goreng curag tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. 

Kemendag hanya memperbolehkan minyak goreng dalam kemasan untuk dijual di pasaran. (Yoy)***