Ringankan Beban Masyarakat Terdampak PPKM, Dinsos Jabar Salurkan Bansos Tunai

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Sosial (Dinsos) Jabar menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai kepada masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa-Bali.

Kepala Dinsos Jabar Dodo Suhendar mengatakan, penyaluran bansos tunai dilaksanakan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jabar Nomor 48 Tahun 2021, dan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 978/Kep.659-BKD/2021.

“Penyaluran bansos tunai sendiri bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mampu menggerakkan kembali roda perekonomian, sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meminimalisir risiko sosial masyarakat,” kata Dodo di Kota Bandung, Senin 6 Desember 2021.

Baca Juga:  Kemenag Garut Lepas 297 Calhaj Kloter 51 ke Arab Saudi

Baca Juga: Ade Yasin Sebut Pemugaran Masjid Berusia Satu Abad di Desa Bojongkulur Kabupaten Bogor Habiskan Rp4,5 Miliar

Baca Juga: Indonesia Kedatangan 1,9 Juta Vaksin AstraZeneca, Masyarakat Diminta Tidak Menunda Vaksinasi

Jumlah penerima bansos tersebut mencapai 70.664 Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Rinciannya, 9.990 KPM merupakan pelaku usaha mikro, 48.383 pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif, 11.208 pedagang pasar rakyat, dan 1.083 Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini, Pisces Ini Adalah Hari yang Baik Bagi Anda Untuk Menganalisis Informasi

Adapun besaran bansos tersebut, yakni Rp1 juta untuk pelaku usaha mikro, Rp300.000 untuk pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif, Rp250.000 untuk pedagang pasar rakyat, dan Rp3 juta untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Alumni GMNI Lahirkan Gagasan Besar untuk Bangsa

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Hunian di Cibinong Raya, DPKPP Kabupaten Bogor Siapkan Opsi Rumah Susun

Baca Juga:  Keren! FST UIN Bandung Produksi Hand Sanitizer Berstandar BPOM

“Penyaluran bansos tunai berlangsung pada 30 November sampai 11 Desember 2021 melalui metode Social Fund Transfer (SFT) PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Banten. Tbk,” ucap Dodo.

Lokasi penyaluran bansos dilakukan di kantor cabang dan kantor cabang pembantu bank bjb bagi pelaku usaha Mikro, pelaku usaha pariwisata, seni budaya, ekonomi kreatif, dan pedagang pasar rakyat.

Sedangkan penyaluran kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial dilaksanakan di Kantor Dinsos Kabupaten/Kota dan Kantor bjb Cabang.***