Sepuluh Tahun Putusan MA Kasus Mamin Pemkab Purwakarta ‘Terselip’, Kenapa Bisa Terjadi?

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta belum bisa menjelaskan penyebab tertundanya eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) bertahun 2011 selama sepuluh tahun.

Diketahui, putusan MA yang menyatakan pemilik Yulia Catering bersalah dalam kasus Mamin Gate 2006 itu baru dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada 2 Desember 2021 lalu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Paisol mengungkapkan sehubungan Ketua PN Purwakarta yang baru masih baru menjabat, secara manajemen administrasi PN Purwakarta tengah melakukan pembenahan.

Baca Juga: Sempat Vakum, PPSI Kabupaten Ciamis Kembali Bentuk Kepengurusan: Fokus Lestarikan Pencak Silat

Baca Juga: Soal Pemotongan BLT DD di Cianjur, Herman Suherman: Bansos Apapun Tidak Boleh Disunat

“Berkaitan dengan tertundanya eksekusi surat putusan MA tersebut, kita masih melakukan penelusuran, kenapa hal itu bisa terjadi. Kami bersama pimpinan sedang melakukan pembenahan administrasi. Untuk penyebab kenapa eksekusi itu bisa tertunda, nanti akan kami informasikan berikutnya,” kata Paisol di PN Purwakarta Jalan KK Singawinata, Purwakarta, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:  Kondisi Stadion GBLA OKE, Tahun Ini Persib Punya Home Base

Baca Juga: Ringankan Beban Masyarakat Terdampak PPKM, Dinsos Jabar Salurkan Bansos Tunai

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Hunian di Cibinong Raya, DPKPP Kabupaten Bogor Siapkan Opsi Rumah Susun

Diberitakan sebelumnya, Kejari Purwakarta melakukan eksekusi terhadap satu orang terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran makan dan minum (Mamin) Pemkab Purwakarta TA 2006.

Eksekusi dilakukan pada Kamis (2/12) dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Abdu Mikail SH, beserta Kasi Intel Onneri Khairoza, SH,.MH menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011. Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Purwakarta Yulitaria, SH.,MH melalui Kasi Intel Onneri Khairoza, SH.,MH mengatakan, hari ini pihaknya melakukan eksekusi atau penjemputan seorang terpidana korupsi anggaran mamin Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2006 yang dilakukan oleh tim eksekutor yang dipimpin langsung Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

Baca Juga:  Warga Bandung Wajib Tau, Ini Dia 8 Rangkaian HJKB 212

Menurut Onneri, terpidana korupsi tersebut bernama Siti Yulia Farida (64), pemilik sebuah perusahaan katering di Purwakarta. Yang bersangkutan dijemput di rumahnya di Gang Tanjung III, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Wakapolres Pematangsiantar Tegaskan Prokes Penting untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19

Baca Juga: Wakapolres Pematangsiantar Tegaskan Prokes Penting untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19

Onneri juga menjelaskan, kasus dugaan korupsi anggaran mamin di lingkungan Pemkab Purwakarta itu terungkap dari hasil laporan BPK RI Perwakilan Jabar yang melakukan audit pada tahun 2007.

Baca Juga: Pemain Persib Jalani Recovery Training, Robert Alberts Ungkap Kondisi Teja Paku Alam

Baca Juga: Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah, Pedagang di Bandung: Momentum Tidak Tepat

“Pada sidang 7 Oktober 2010, Siti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Purwakarta. Namun JPU melakukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung kemudian menyatakan Siti bersalah,” kata Onneri.

Baca Juga:  Walah! Berhalusinasi, Seorang Emak di Ciamis Terjun ke Dalam Sumur

Dalam putusan Mahkamah Agung, lanjut Onneri, Siti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembantuan tindak pidana korupsi sebagai suatu perbuatan berlanjut (voogenette handeling). Terdakwa dipidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

“Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Onneri.

Jika dilihat putusan kasasi Mahkamah Agung yang keluar di tahun 2011, Kejari Purwakarta dinilai lambat melakukan eksekusi terhadap Siti. Menanggapi hal tersebut Onneri mengungkapkan, pihaknya baru menerima putusan kasasi pada 1 Desember 2021.

Baca Juga: Hadiah Lucky Draw Menanti Warga yang Ikut Vaksinasi di Sei Rampah Serdang Bedagai

“Dan hari ini langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana Siti. Untuk terkait keterlambatan datangnya salinan putusan tersebut kami tidak mengetahui teknisnya seperti apa,” ujarnya. ***