Cium dan Raba Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Dosen Ini Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

JABARNEWS | PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, DR (22).

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, AR yang merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri.

Dosen Unsri berinisial AR tersebut ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual, setelah diperiksa secara intensif selama sembilan jam di Markas Polda Sumsel.

Baca Juga: Alun-alun Kota Bandung dan Kawasan Ini Diresmikan Minggu Depan, Berapa Anggarannya?

Baca Juga:  Menyoal Polemik Ponpes Al-Zaytun, Syarikat Islam: Kalau Menyimpang, Bubarkan Saja!

“Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia, di Palembang, Senin 6 Desember 2021.

Di hadapan penyidik, menurut dia, dosen Unsri berinisial AR mengakui perbuatan pelecehan seksual terhadap korban, yang tak lain merupakan mahasiswi Unsri.

Tersangka dosen Unsri itu mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Sebagaimana pengakuan yang sampaikan oleh korban sebelumnya.

Baca Juga: Aneh! Pelantikan Ratusan Pejabat Pemkab Tasikmalaya, Wakil Bupati Malah Tidak Tahu

Baca Juga:  Timnas Indonesia Catat Sejarah Baru di Piala Asia 2023, Erick Thohir: Perjuangan Pemain dan Pelatih!

Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban, yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada 25 September lalu.

“Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya. Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya tadi,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, Polda Sumsel juga mengamankan barang bukti milik korban.

Baca Juga:  Kota Bogor Masuk Zona Merah Covid-19 Lagi, Bima Arya Perpanjang PSBMK

Baca Juga: Restoran dan Kafe di Kota Bandung Nekat Gelar Acara Tahun Baru, Sekda: Pasti Ada Sanksi

Atas perilaku pelecehan seksual itu, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo. Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.

“Tersangka ditahan terhitung sejak Senin ini pukul 00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel,” katanya.***