JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Kejenuhan akan pembelajaran daring selama pandemi Covid-19 menjadi modus peredaran narkoba di kalangan pelajar.
Kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar SMP dengan modus seperti disebut di atas terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat AKBP M Yulian mengatakan, kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kalangan pelajar itu terungkap berkat laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Penipuan Data Kependudukan Buat Kartu Prakerja Fiktif Raup Rp18 Miliar, Ini Kata Pakar
Petugas BNNK Bandung Barat, lanjut dia, kemudian menangkap dua pelajar SMP yang kedapatan menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Sebanyak 6 butir hexymer diamankan dari tangan kedua pelajar tersebut.
“Saat tim BNNK Bandung Barat melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang penyalahgunaan yang diketahui berstatus sebagai pelajar SMP,” ujar Yulian di kantornya, Ngamprah, Senin 6 Desember 2021.
Berdasarkan keterangan dari kedua pelajar itu, lanjut dia, obat terlarang tersebut diperoleh dari seseorang yang baru mereka kenal.
Baca Juga: Update Data Akibat Erupsi Gunung Semeru, 22 Warga Tewas dan 27 Warga Dilaporkan Hilang
Kepada kedua pelajar SMP di Bandung Barat tersebut, orang itu kemudian menawarkan obat keras dengan menggunakan motor.
Petugas BNNK Bandung Barat lantas melakukan pengembangan, kemudian mengamankan dua warga Aceh yang diduga menjadi pengedar, yaitu LI dan PV.
Keduanya diamankan di Kampung Cipta Karya, Desa Laksana Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada 2 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Cium dan Raba Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Dosen Ini Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
“Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 268 butir hexymer, 254 butir tramadol dan 78 butir obat keras dengan jenis trihex,” katanya.
Yulian mengatakan, kedua pengedar obat-obatan terlarang tersebut kini ditahan di Mapolres Cimahi. Sementara dua pelajar SMP yang menyalahgunakan narkoba saat ini direhabilitasi di BNNK Bandung Barat.
“Modus pengedar ini menjual obat-obatan itu dengan sistem COD, karena pelajar lagi banyak proses pembelajarannya lewat daring, sehingga ada rasa kejenuhan. Saat mereka bermain keluar, baru dimanfaatkan oleh para sindikat ini,” ucap Yulian.
Baca Juga: Alun-alun Kota Bandung dan Kawasan Ini Diresmikan Minggu Depan, Berapa Anggarannya?
Selain kedua pengedar yang telah ditangkap, dia mengaku masih melakukan pengejaran terhadap anggota sindikat yang menjual obat terlarang pakai motor kepada kedua pelajar SMP di Bandung Barat.
Saat akan diamankan, ungkap dia, pelaku yang menjual obat terlarang kepada pelajar itu melarikan diri sambil membuang tas pinggang berisi obat keras.
“Dari tas pinggang yang dibuang pelaku, kami menemukan obat keras dengan jenis tramadol sebanyak 86 butir dan hexymer sebanyak 1.010 butir,” ujarnya. (Yoy)***