Kasus Besar Purwakarta Mamin Gate, Terpidana Baru Dieksekusi 10 Tahun Kemudian

JABARNEWS | PURWAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2011, terkait kasus besar Mamin Gate 2006 Pemerintah Kabupaten Purwakarta ngendap selama 10 tahun.

Diketahui, putusan MA yang menyatakan pemilik Yulia Catering bersalah dalam kasus Mamin Gate 2006 itu, baru dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada 2 Desember 2021 lalu.

Adapun, eksekusi yang dilakukan Kejari Purwakarta itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011.

Baca Juga: Seorang IRT di Labuhanbatu Nekat Lanjutkan Usaha Suaminya Jualan Narkoba

Baca Juga: Begini Tips Hemat Ala Orang Kaya Agar Uang Cepat Terkumpul

Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.

Baca Juga: Kapolri Paparkan Langkah Jangka Pendek dan Menengah Tangani Erupsi Gunung Semeru

Baca Juga: Herdiat Sunarya Minta Pengusaha Konstruksi di Kabupaten Ciamis Harus Miliki Daya Saing

Baca Juga:  Suara Ledakan Terjadi Di Sekitar Masjid Istiqlal

Dikutip dari laman, Pojoksatu.id, dalam melakukan eksekusi tersebut, atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang keluar di tahun 2011, Kejaksaan Negeri Purwakarta baru menerima putusan kasasi pada 1 Desember 2021

“Dan hari ini langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana Siti. Untuk terkait keterlambatan datangnya salinan putusan tersebut kami tidak mengetahui teknisnya seperti apa,” kata Onneri, Kepala Kejari Purwakarta Yulitaria melalui Kasi Intel Onneri Khairoza pada Kamis, 2 Desember 2021.

Tertundanya eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) bertahun 2011 selama sepuluh tahun tersebut diduga Pengadilan Negeri 1B Purwakarta abai terhadap putusan lembaga hukum tertinggi negara tersebut.

Hingga kini, Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta belum bisa menjelaskan penyebab tertundanya eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) bertahun 2011 selama sepuluh tahun ITU.

Baca Juga:  9 Pelajar Pesta Miras Diberi Pembinaan

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Paisol mengungkapkan sehubungan Ketua PN Purwakarta yang baru masih baru menjabat, secara manajemen administrasi PN Purwakarta tengah melakukan pembenahan.

Baca Juga: Diintruksikan Ridwan Kamil, Team Respons Kemanusiaan Jabar Siap Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru

Baca Juga: Kapolri Paparkan Langkah Jangka Pendek dan Menengah Tangani Erupsi Gunung Semeru

“Berkaitan dengan tertundanya eksekusi surat putusan MA tersebut, kita masih melakukan penelusuran, kenapa hal itu bisa terjadi. Kami bersama pimpinan sedang melakukan pembenahan administrasi. Untuk penyebab kenapa eksekusi itu bisa tertunda, nanti akan kami informasikan berikutnya,” kata Paisol di PN Purwakarta Jalan KK Singawinata, Purwakarta, Senin (06/12/2021).

Baca Juga: Penipuan Data Kependudukan Buat Kartu Prakerja Fiktif Raup Rp18 Miliar, Ini Kata Pakar

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Nataru, BI Siapkan Uang Tunai Rp117,7 Triliun

Baca Juga: 39 Organisasi Pengelola Zakat Terjun Tangani Korban Erupsi Gunung Semeru

Sementara itu, Pakar Hukum Suparji Ahmad, Dosen Universitas Al-Azhar menilai kasus yang dieksekusi 10 tahun kemudian setelah putusan Mahkamah Agung (MA) RI perlu perhatian serius karena tidak wajar.

“Ya itu tidak wajar. Setelah nerima putusan, pihak kejaksaan harus langsung melakukan eksekusi,” ujar Suparji.

Atas hal itu, Suparji menilai perlu adanya pengawas di internal lembaga masing-masing untuk melakukan penyelidikan. Kenapa hal itu bisa terjadi.

Baca Juga: Rudy Gunawan Akui Angka Kemiskinan di Kabupaten Garut Naik Selama Pandemi Covid-19

“Ketidakwajaran ini perlu diurai, sehingga perlu adanya penyelidikan secara internal. Bila kejaksaan kan ada Jamwas, kemudian bila pengadilan ada MA. Sebagai pengawasnya,” beber Suparji, mengakhiri pembicaraan. ***