Predator Anak di Purwakarta Diamankan Polisi, Waspadai Modusnya!

Predator Anak
Personel Polres Purwakarta saat amankan pelaku predator anak. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang pria AD alias Mahmud (32) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta di rest area KM 62 B, Tol Japek, Pada Minggu, 7 Juli 2024, petang.

Baca Juga:  Ratusan Karangan Bunga di Mapolres Purwakarta Warnai Peringatan Hari Bhayangkara Ke-77

Diketahui, AD merupakan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Tak tanggung-tanggung, korban dari perbuatan keji ini adalah sembilan anak laki-laki yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar.

Baca Juga:  Pelajar Dibacok, TNI Turun Tangan, Pelaku Anggota Geng Motor Berhasil Dibekuk

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, pelaku ini melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang diduga terjadi sejak tahun 2019 hingga terakhir Maret 2024.

Baca Juga:  Wujudkan Pilkada 2024 di Purwakarta yang Sejuk, Lilik Ardiansyah Lakukan Ini

“Awal kasus ini terungkap atas laporan orang tua salah satu korban bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku,” ucap Arwin, pada Senin, 8 Juli 2024.