Predator Anak di Purwakarta Diamankan Polisi, Waspadai Modusnya!

Predator Anak
Personel Polres Purwakarta saat amankan pelaku predator anak. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

“Sejauh ini, ada sembilan orang (korban) yang telah melapor ke Polres Purwakarta. Namun, terus kita didalami terkait kemungkinan adanya korban lainnya. Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke Polres Purwakarta,” ungkapannya.

Baca Juga:  Firasat Orangtua Sebelum Praka Dwi Gugur Ditembak KKB, Sempat Titip Sedekah untuk Anak Yatim

Kini, kata Arwin, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk di proses lebih lanjut.

“Untuk pelaku kita bakal jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (Gin)

Baca Juga:  Kasat Intel dan Tiga Kapolsek Jajaran Polres Purwakarta Diganti Pejabat Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News