JABARNEWS I PADANG LAWAS – Seorang suami di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas berinisial MN (36) ditangkap terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia ditangkap karena tega merobek kemaluan istrinya berinisial NP karena menolak saat diajak melakukan hubungan suami istri.
Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin membenarkan telah melakukan penangkapan seorang pria diduga melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya dengan cara merobek bagian organ intim.
“Benar, sudah ditangkap, pelaku diduga telah merobek organ intim istrinya dengan menggunakan jemari,” ucap, Jumat (26/5/2023).
Dia mengatakan, peristiwa terjadi pada tanggal 26 April 2023 lalu, dimana pelaku mengajak istrinya NP melakukan hubungan suami istri. Tiba-tiba korban menolak hingga terjadi adu mulut antara keduanya.