JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Seorang kawanan maling tas berisi uang Rp2,8 juta berinisial RSH ditangkap dari rumahnya di Jalan Siantar-Parapat, Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang, Hataran, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku ditangkap atas pencurian sebuah tas di kafe Camel di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar,” ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, peristiwa berawal saat korban Olga Fidellah (19) warga Kecamatan Siantar Barat masuk ke café Camel. Saat hendak mengambil air minum, korban meletakkan tas miliknya diatas meja.
“Tiba-tiba dua orang pria tidak dikenal masuk kedalam kafe dan mengambil tas korban,” ungkap Rusdi.
Kata dia, korban sempat teriaki ‘maling-maling’, namun pelaku terus kabur naik motor. Atas kejadian itu korban membuat pengaduan ke kantor polisi terdekat.