“Korban merasa dirugikan langsung membuat pengaduan ke kantor polisi,” paparnya.
Rusdi menambahkan, mendapat laporan dari masyarakat pelaku tinggal di Jalan Siantar-Parapat, Kelurahan Tiga Balata, polisi menyamar sebagai petugas vaksin. Melihat pelaku dalam rumah, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku dijerat pasal 362 jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)