Kata Rusdi, atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Informasi dilapangan diketahui tersangka berada di Jalan Tuan Rondahaim. Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Polsek Siantar Martoba.
“Tersangka dijerat pasal 362 Subs 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)