“Sepeda motornya digadaikan kepada seseorang seharga Rp 1,5 juta tanpa sepengetahuan korban,” ungkapnya.
Masih menurut Hadi, dugaan muncul bahwa pelaku seringkali melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan modus menjadi debt collector. Hadi pun mengajak warga yang pernah menjadi korban aksi serupa untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.
“Jika ada yang motornya pernah dirampas oleh yang bersangkutan, silakan melapor ke Polres Metro Depok,” imbau Kompol Hadi Kristanto.
Hadi menegaskan, pihak kepolisian akan terus menyelidiki lebih lanjut terkait modus dan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian ini. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News