Pria di Karawang Nekat Serang Sekelompok Pemuda Pakai Golok, Satu Orang Luka Parah Penulis Faqih Rohman Syafei - Selasa, 4 April 2023 - 16:33:11 Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dodi/JabarNews). EM kini disangkakan pasal 351 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Red) Baca Juga: Pemkot Sampaikan Lima Raperda Kepada DPRD Kota Bandung