Pria di Surabaya Sengaja Rusak Uang Tunai Rp32 Juta, Ternyata Ini Sebabnya

Uang tunai
Uang tunai dengan pecahan Rp100 ribu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SURABAYA – Ada-ada saja yang dilakukan Rochman Hidayat. Pria asal Surabaya, Jawa Timur, ini kedapatan sengaja merusak uang tunai senilai Rp32 juta. Aksinya ini akhirnya menuntunnya ke vonis penjara selama 1 tahun.

Keputusan ini tertuang dalam vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (10/1/2023) kemarin. Dalam amar putusan tersebut, Rochmat terbukti bersalah karena telah merusak uang tunai miliknya lalu sengaja memasukannya ke dalam mesin ATM.

Baca Juga:  Jatuh ke Sungai Udang, Pria Asal Simalungun Ditemukan Tidak Bernyawa

Bukan sekali, aksi tersebut rupanya sempat dilakukan Rochman beberapa kali dengan total uang yang telah ia rusak sebanyak Rp32 juta.

Baca Juga:  Firli Bahuri: Kita Prihatin, Hakim dan Pengacara Kena OTT KPK

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Darwanto dalam sidang putusan perkara tersebut di Ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (10/1/2023)

Baca Juga:  Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Rabu 10 Mei 2023

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, Rochman terbukti telah bolak-balik menarik uang tunai kertas dari mesin ATM, kemudian menggunting ujungnya. Setelah itu, ia menyetorkan lagi uang yang tergunting itu hingga total Rp 32 juta.