JABARNEWS | TANGERANG – MS (37) pria asal Kabupaten Tangerang diduga mencabuli adik iparnya yang berusia 19 tahun. Aksi bejatnya itu dilakukan dengan modus mengobati korban yang diduga terkena guna-guna.
Aksi bejat pelaku dilakukan di kediaman pelaku berlokasi di Kecamatan Rajeg pada Minggu (10/7/2022). Kepada korban, pelaku ngaku memiliki kemampuan gaib.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, pelaku dengan sengaja menyebut korban sudah terkena guna-guna. Hal inilah yang kemudian membuat korban dan ayahnya sekligus mertua pelaku datang untuk menjalani pengobatan gaib.
“Di rumah tersangka korban diminta masuk kamar, sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban,” katanya, Sabtu (23/7/2022).
Dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka.