Meskipun telah menanam 20 pohon ganja, pelaku mengaku tidak memperjual-belikan ganja tersebut. Barang haram tersebut dikonsumsinya secara pribadi.
“Selama kurang lebih dua tahun ini, yang bersangkutan mengonsumsi sendiri dari hasil tanam yang ada,” ujar Kusworo.
Meskipun demikian, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman atas keterangan pelaku untuk mengetahui apakah pelaku pernah menjual ganja tersebut atau tidak. Pelaku tidak menargetkan berapa banyak tanaman ganja yang tumbuh dari hasil penanamannya dalam dua tahun terakhir.
Saat ini, kepolisian tengah mengejar salah seorang pelaku yang diduga menyuplai biji ganja tersebut kepada MTS. “Inisial A itu masih kami kejar, dia yang suplai biji ganja ke pelaku,” kata Kusworo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News