JABARNEWS | CIANJUR – Seorang pria paruh baya berinisial, SF (57) ditangkap petugas kepolisan diduga terlibat kasus perkara tindak pidana melarikan seorang gadis, SA (11) warga Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolsek Naringgul Iptu Mardi mengatakan, berawal dari tersangka SF telepon orang tua korban untuk meminta bantuan SA untuk memijat dirinya.
“Ternyata sejak itu tidak kembali, dan sekarang ini korban sedang mengandung sembilan bulan tanpa ikatan pernikahan yang resmi hidup satu rumah,” ujar Iptu Mardi. Minggu (26/01/2020)
Diketahui, dari awal kejadian hingga saat ini sudah hampir sekitar lima tahun berlangsung. Tepatnya, Sabtu tanggal 20 Februari 2016.
Tersangka kini dijerat dengan pasal asal 332 ayat (1), (2), dan (3) KUHP. Dapat diancam dengan pidana penjara tujuh hingga sembilan tahun. (Mul)