JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur menangkap pria berinisial NS (50) yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan bahwa pelaku sempat buron selama dua bulan.
Dia menyebut, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan pelaku di wilayah Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Sabtu (18/11/2023).
“Kami langsung menyebar petugas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri selama dua bulan. Pelaku yang ditangkap langsung digiring ke Mapolres Cianjur,” kata Tono di Cianjur, Minggu (19/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban saat terlelap tidur dengan cara masuk ke kamar korban melalui jendela. Korban yang terbangun sempat diancam agar tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.